Jatanras Polsek Singosari Tangkap pelaku Perampasan Hingga Anggota Terluka

  • Whatsapp

MALANG KABUPATEN, beritalima.com – Jajaran Kepolisian Sektor Singosari Kabupaten Malang , kembali mengamankan Pelaku perampasan, pengancaman yang dilakukan NAP, warga Dorowati Barat, Kecamatan Lawang, Kabupaen Malang, Rabu 12/12/2018

Perbuatan nekat yang dilakukan pelaku NAP, yang setiap harinya pengangguran alias tidak punya pekerjaan, melakukan aksinya di tempat ramai pada petang pukul 19-10 WIB.

Kanit Reskrim Poksek Singosari IPTU Supriono S, menyampaikan bahwa saat korban turun dari bus jurusan Surabaya Malang, persisnya di Jl. Panglima Sudirman, sebelah selatan Warung Ungu, Kecamatan Singosari, tiba-tiba korban disekap dari belakang oleh pelaku dengan cara ditutup matanya dan mulutnya, kemudian korban diseret, dan dibawa ke lorong gelap oleh pelaku. Dan korban, disuruh menyerahkan tas beserta uang kepada pelaku, Namun sial bagi pelaku, karena korban tetap berusaha mempertahankan tasnya.

“Karena ulah korban tersebut, pelaku pun kesal dan melakukan kekerasan dengan cara membenturkan kepala korban ke tembok,” ungkap Kanit Reskrim kepada awak media, Kamis (14/12).

Pada saat kejadian berlangsung tersebut ada saksi yang mengetahuinya, hingga akhirnya saksi melaporkan ke Polsek Singosari dan langsung petugas Reskrim dengan segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), setelah ketemu tersangka, terjadilah pergumulan antara pelaku dan petugas.

“Hingga salah satu anggota tangannya sampai keseleo, karena pergulatan di lorong yang gelap,” kata Kanit.

Dan saat ini untuk korban yakni warga Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, masih dalam perawatan medis, karena luka yang di deritanya cukup parah.

Atas kejadian ini pihak kepolisian mengumpulkan barang bukti berupa,

1, Uang tunai Rp 400 ribu (empat ratus ribu rupiah)

2,. Tas warna Merah marun merk iqueen.

3, Sebuah kacamata minus.

4, Topi warna merah marun bertuliskan (hari gini GALAU??? Ga jaman kali…)

Dengan kejadian ini Pelaku Pemerasan dan Perampasan dengan Ancaman, akan di ganjar dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal. 368 KUHP. [Red/Lum]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *