BANYUWANGI,Beritalima.com – Bagi komplotan pencuri kendaraan bermotor, lokasi ramai justru bisa menjadi tempat paling aman untuk beraksi. Di tengah hiruk-pikuk hiburan sound horeg maupun area persawahan yang minim pengawasan, mereka menyisir kendaraan yang ditinggal pemiliknya.
Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi titik awal Tim Unit I Jatanras Satreskrim URC Macan Blambangan Polresta Banyuwangi membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang disebut telah beraksi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP).
Pengungkapan dilakukan secara maraton pada Kamis (6/8/2026) dini hari. Lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut berhasil diamankan. Mereka terdiri dari eksekutor, joki hingga penadah kendaraan hasil kejahatan.
Kelima orang tersebut yakni HI (34) yang diduga berperan sebagai eksekutor utama, RY (29) sebagai joki, JM (26) sebagai joki sekaligus kekasih eksekutor, serta SP (41) dan DAS (32) yang diduga berperan sebagai penadah.
Modus yang digunakan terbilang sederhana, tetapi cukup efektif. Para pelaku memilih kendaraan yang berada di lokasi minim pengawasan, termasuk kawasan persawahan dan lokasi keramaian sound horeg yang berlangsung dari siang hingga dini hari.
Kondisi rumah kunci kendaraan yang telah rusak menjadi celah yang dimanfaatkan para pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini membagi peran. Seorang joki bertugas mengantar dan membantu memantau situasi, sementara eksekutor bergerak mencari sasaran yang dianggap aman untuk dicuri.
Dari satu kendaraan ke kendaraan lainnya, pola tersebut diduga dilakukan berulang hingga akhirnya aktivitas mereka terbaca aparat.
Tim URC Macan Blambangan kemudian melakukan analisis terhadap rekaman CCTV. Dari gambar yang diperoleh, petugas menemukan ciri-ciri khusus yang mengarah kepada salah satu pelaku.
Polisi kemudian bergerak menuju kediaman HI dan berhasil mengamankannya. Pemeriksaan terhadap HI membuka rangkaian baru yang mengarah kepada RY dan JM.
Penyelidikan tidak berhenti pada para eksekutor. Polisi juga menelusuri ke mana kendaraan hasil curian tersebut berakhir.
Dari pengembangan itu, petugas mengarah kepada SP dan DAS yang diduga berperan sebagai penadah. Meski DAS sempat disebut tidak kooperatif, penyidik akhirnya menemukan bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam transaksi kendaraan hasil kejahatan.
Lima kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut turut diamankan sebagai barang bukti. Di antaranya Honda Supra X hitam, Honda Beat putih-merah, Yamaha Vega R hitam-merah, Yamaha Jupiter Z oranye-hitam dengan knalpot racing, serta Honda Vario warna hitam.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa pemberantasan curanmor tidak berhenti pada menangkap orang yang mengambil kendaraan. Polisi juga memburu mata rantai di belakangnya, termasuk pihak yang diduga menjadi tempat penyaluran barang hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Jo Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pencurian secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan secara berulang kali.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk kesiapsiagaan Polresta Banyuwangi melalui URC Macan Blambangan dalam merespons laporan dan informasi dari masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat diminta tidak memberikan kesempatan kepada pelaku. Terutama ketika menghadiri acara keramaian atau memarkir kendaraan di tempat terbuka seperti area persawahan.
Polisi mengingatkan warga agar menggunakan kunci ganda, tidak meninggalkan kendaraan terlalu jauh dari jangkauan pengawasan, serta segera memperbaiki rumah kunci kendaraan yang sudah mengalami kerusakan.
Sebab bagi pencuri, celah kecil pada sistem keamanan kendaraan bisa menjadi jalan masuk untuk membawa kabur kendaraan. Dan bagi pemilik kendaraan, kewaspadaan sederhana bisa menjadi benteng pertama sebelum kejahatan terjadi. (Rny//B5)








