Jelang Pemilu 2019, Pengamat : Media Harus Netral, Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik

  • Whatsapp

JAKARTA, – Geliat politik jelang pemilu 2019 mulai menghangat. Untuk kali pertama, Indonesia akan menggelar pemilu legislatif dan pemilu presiden secara serentak pada April 2019. Kondisi ini menjadi atensi Kapolri Jenderal Tito Karnavian. “Tapi kita harapkan tidak overheat,” kata Tito soal Pemilu 2019 saat ditemui di Dermaga Pondok Dayung, Koarmada I, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin 10 September 2018 seprti dilansir dari https://www.liputan6.com/news/read/3641145/polri-waspadai-meningkatnya-suhu-panas-politik-jelang-pemilu-2019.

Menyikapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik dan Informasi, D. Manurung mengatakan dalam hal ini Media mendapat tempat utama dalam pembangunan Dunia Ketiga ini, sejalan dengan ide pembangunan masyarakat berdasarkan informasi yang didengungkan oleh McLuhan. Media menjadi agen dari kemajuan. Teks Ithiel De Sola Pool, pencetus istilah “konvergensi” dalam penelitian efek teknologi dalam masyarakat, yang diterbitkan Unesco, merangkum tesis manuver media ini; “Media komunikasi yang bertujuan untuk membuka pasar bagi produk dan kepentingan baru, juga menggambarkan citra dari sebuah tipe manusia baru dalam sebuah miliu yang baru.

Mengingat semakin menjamurnya media online, blogger ataupun media sosial, D.Manurung berpesan agar seluruh pegiat sosial, Jurnalis dan lainya agar dapat mendukung suatu kebijakan publik yang terbuka dimana publik dapat mengakses segala informasi yang berkenaan dengan publik, serta diperlukan sebuah kebijakan informasi yang baik, dimana kebijakan informasi tersebut dapat seluas-luasnya memberikan akses kepada publik untuk mendapat informasi dan diinformasikan, pungkasnya.

Lebih lanjut, D.Manurung menegaskan kepada media agar tetap Netral, menjunjung tinggi Unsur-unsur dalam etika Pers dan Asas Kode Etik Jurnalistik. Akhir akhir ini kenyamanan dan kerukunan di dunia Maya sedikit terganggu dengan semakin maraknya fenomena clickbait. Clickbait sebenarnya sudah populer cukup lama di Amerika dan Eropa (sekitar tahun 2013-an). Clickbait lebih mengedepankan traffik web dibandingkan isi konten dan cenderung menipu pembaca dengan judul-judul yang heboh dan terkadang mengada-ada, ujar D. Manurung, Minggu (23/09).

Dan yang sangat disayangkan, bukan hanya web abal-abal saja yang menggunakan clickbait, tapi portal-portal berita mainstream juga sering menggunakan ini untuk menarik pembaca mereka untuk meng-klik tautan dan meningkatkan traffik web-nya. Padahal In my very honest opinion (Menurut pendapat saya yang sangat jujur), jika konten mereka berkualitas, para pembaca media online akan datang sendirinya ke news portal mereka tanpa perlu menggunakan judul judul persuasif, tambah D.Manurung.

Aneh sekali melihat sebuah judul berita menggunakan titik-titik, yang hanya akan membuat si pembaca ber spekulasi tentang isi berita dan membuat kita jadi penasaran lalu kembali dibuat kecewa dengan isi berita tersebut.

Untungnya, sekarang telah ada plugin chrome untuk menangkal clickbait journalism atau yellow journalism yang bernama downworthy yang dilatar belakangi rasa ‘muak’ dengan judul-judul ‘murahan’.

Kalau boleh jujur, cara ini emang sangat efektif untuk menaikan traffik web di Negara kita yang masyarakatnya kebanyakan adalah pembaca ‘judul’ atau Headline readers. Jadi, mungkin kita akan tetap dipaksa ‘menikmati’ judul-judul lebay seperti di atas untuk waktu yang cukup lama, sebut D.Manurung.

Wartawan terkesan menulis berita seenaknya,sekenanya dan cenderung mengamalkan konsep “jurnalisme kuning” (yellow journalism) yang mengedepankan judul sensasional, serta “doyan” pemberitaan seks dan kriminalitas. Kenapa judul-judul berita di media online saat ini “begitu menyebalkan”? Tidak lain karena media-media online yang doyan membuat judul dengan kata seru, tanda tanya, dan “inilah” itu adalah media-media penganut paham “clickbait journalism” (jurnalisme umpan klik), sebut Manurung.

Manurung mengatakan bahwa Clickbait menjadi salah satu jurus media online untuk menaikkan jumlah pengunjung. Bahkan, clickbait cenderung menjadi “trending” di kalangan media online. Jadilah ia “ClickbaitJournalism”. Clickbait Journalism juga merupakan dampak negatif media sosial bagi jurnalistik. Wartawan atau media yang “pragmatis-oportunis” mengikuti trend status update di media sosial dalam menulis judul berita, dan tidak berpegang pada standar jurnalistik yang baik, pungkasnya.

Kebijakan Informasi

Menurut Valantin (1996) “information policy” mencakup di dalamnya isu yang berkaitan dengan isi informasi (access, copyright, privacy, public information, etc.), isu komunikasi (telecommunications, broadcasting, spectrum management, national/global infrastructure, etc.), dan keterkaitan antara informasi, teknologi dan berbagai bidang lain (Sains &Teknologi, hubungan industrial, sektor ekonomi tertentu, pendidikan, tenagakerja, kesehatan).

Dari pendapat Valantin tersebut di atas terlihat bahwa lingkup kebijakan informasi demikian luas, karena mencakup isi, media dan keterkaitan acara informasi dan bidang-bidang lainnnya. Dalam wilayah isi mencakup hak-kak masyarakat untuk memperoleh informasi, hak cipta, masalah privacy, hak publik untuk memperoleh informasi dan diinformasikan. Masuk dalam cakupan komunikasi misalnya peralatan telekomunikasi, pengaturan bandwidth, infrastruktur telekomunikasi dan laiinya. Disamping itu, masalah sains dan teknologi, hubungan industrial informasi, pendidikan, ketenagakerjaan, masalah informasi kesehatan dan lain sebagainya.

Rowland (1997) sebagaimana dikutip oleh Pendit(2006)menyatakan bahwa setidaknya ada tiga motivasi untuk mempelajari berbagai masalah yang berkaitan dengan kebijakan informasi, yaitu untuk kepentingan (a) ilmiah dan akademik, (b) pekerja profesional di bidang informasi, dan (c) politik. Setidaknya ada tiga tingkatan hirarki kebijakan informasi:

· Kebijakan infrastruktural, seperti misalnya kebijakan tentang pajak atau undang-undang pekerja, kebebasan berserikat, dan kebijakan pendidikan yang berlaku secara meluas di sebuah masyarakat, dan berpengaruh langsung atau tidak langsung terhadap kebijakan informasi.

· Kebijakan informasi horisontal, yang mengandung aplikasi khusus dan langsung berpengaruh pada sektor informasi, seperti kebijakan yang mengharuskan penyediaan perpustakaan umum, pajak terhadap buku, atau undang-undang proteksi data.

· Kebijakan informasi vertikal, yang berlaku untuk sektor informasi tertentu saja, misalnya pengaturan di kalangan komunitas pengelola informasi geografis.

Ruang Lingkup Hak Atas Informasi

Hak atas iniformasi mencakup hak-hak sebagai berikut :

1. Hak Untuk Mengetahui (Right to Know)
2. Masyarakat atau publik dalam hal ini berhak mengetahui apa saja yang dialakukan oleh pemerintah karena pemerintah dijalankan dan dibiayai dari pajak dan pendapatan lain yang diperoleh dari rakyat.
3. Hak untuk Menghadiri Pertemuan Publik (right to observe/right to attend public meeting)
4. Hak Untuk Mendapatkan Salinan Informasi (Right to Obtain the Copy/Akses Pasif)
5. Hak Untuk Diinformasikan tanpa Harus Ada Permintaan (Right to be informed/Akses Aktif)
6. Hak Untuk Menyebarluaskan Informasi (right to disseminate)

Prinsip Penting UU Informasi

* Sebagai “Payung”/Penyelaras Bagi Seluruh Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Informasi
* Informasi publik merupakan hak setiap orang
* Maksimum Akses & Pengecualian Yang Terbatas (Maximum Access & Limited Exemption)
* Pemberlakuan Pengecualian Berdasarkan Consequential Harm & Balancing Public Interest tests (bukan berdasarkan kelas/class exemption)
* Akses Horisontal & Akses Vertikal
* Akses Informasi Secara Murah, Cepat, Utuh dan Tepat Waktu
* Kewajiban Institusi Publik Memiliki Pengelolaan Informasi & Sistem Pelayanan Publik Yang Baik Tidak Memerlukan Alasan Permintaan
* Penyelesaian Sengketa Secara Cepat, Murah, Kompeten, dan Independen melalui proses konsensual maupun ajudikatif
* Ancaman Hukuman bagi Pihak-Pihak Yang Menghambat Akses Informasi

Kebijakan Informasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Dari paparan di atas, dapat dilihat bahwa kebijakan informasi yang diterapkan pemerintah sangat mempengaruh kehidupan masyarakat. Kembali ke contoh Indonesia, pada masa orde baru dimana informasi sangat dikontrol oleh Departemen Penerangan menyebabkan informasi bersifat monoton dan satu arah yakni dari pemerintah ke masyarakat tanpa ada hak masyarakat untuk menilai dan memilih informasi. Hingga dampaknya perekonomian Indonesia yang kala itu dikatakan menjadi salah satu macan Asia, tetapi begitu dilanda krisis keuangan regional, pondasi ekonomi Indonesia ternyata sangat rapuh. Ini karena informasi dan segala-galanya dikontrol oleh pemerintah sehingga tidak ada kemandirian dalam masyarakat.

Keterbukaan informasi membuka ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat dalam media. Publik dengan leluasa dapat memperoleh informasi tentang apa saja kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, informasi pemerintah, APBN dan kebijakan lainnya. Dengan adanya akses terbuka ruang dialog antara masyarakat dengan pemerintah, sehingga publik dapat mempengaruhi pemerintah dan bahkan dapat menolak kebijakan pemerintah sehingga dibuat kebijakan baru yang memihak kepada publik.

Dengan kemerdekaan memperoleh informasi, publik dapat mengetahui apa saja yang dilakukan oleh pemerintah, sejauh mana pemerintah telah bekerja untuk mensejahterakan rakyat dan sejauh mana kepentingan rakyat telah diakomodir oleh pemerintah. Kebebasan memperoleh inforamsi lebih mengarah kepada pemberdayaan semua anggota masyarakat untuk tidak hanya memiliki akses ke informasi, tidak hanya berpartisipasi dalam proses politik (yang seringkali akhirnya hanya berwujud partisipasi di Pemilu) tetapi juga menggunakan informasi tersebut dalam diskursus dan dialog tentang hal-hal yang penting dan mendasar dalam kehidupan mereka. Dengan demikian, kontrak politik masyarakat dengan bupati, walikota, gubernur atau presiden hanya pada masa kampanye dan pemilihan saja, tetapi setelah mereka duduk, masyarakat berhak untuk memperoleh informasi tentang hasil-hasil yang telah diperoleh dan bahkan dapat melakukan kritik atas tindakan para pejabat tersebut bila belum mampu melaksanakan aspirasi publik sebagaimana telah dijanjikan.

Oleh : D. Manurung
Pengamat Kebijakan Publik dan Informasi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *