Jakarta, beritalima.com|- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan hingga kini belum ada proses resmi pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo lewat DPR RI. Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai adanya Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Kapolri.
Menurut Habiburokhman, Komisi III telah melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar. Hasilnya, tidak ditemukan adanya Surpres yang dikirim Presiden kepada DPR RI mengenai pergantian pimpinan Polri.
“Perlu kami sampaikan klarifikasi bahwa tidak benar jika dikatakan ada Surat Presiden kepada DPR RI yang berisi tentang pergantian Kapolri,” kata Habiburokhman di Jakarta (5/8).
Ia mengatakan pimpinan DPR RI telah koordinasi dengan pihak terkait di lingkungan Istana Kepresidenan untuk memastikan informasi tersebut. Dari hasil konfirmasi itu, tidak ada Surpres sebagaimana yang ramai diperbincangkan.
“Hasil pengecekan yang kami lakukan menunjukkan bahwa memang tidak ada pengiriman Surat Presiden terkait pergantian Kapolri. Pimpinan DPR RI juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait di Istana dan hasilnya sama, tidak ada Surpres dimaksud,” ujarnya.
Habiburokhman mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama terkait isu strategis yang berpotensi memicu spekulasi. Ia berharap polemik mengenai isu pergantian Kapolri tidak lagi berkembang tanpa dasar yang jelas.
Sesuai mekanisme dalam peraturan perundang-undangan, pergantian Kapolri baru dapat diproses setelah Presiden mengirimkan Surat Presiden kepada DPR RI untuk dibahas, termasuk melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III sebelum dimintakan persetujuan dalam rapat paripurna.
Jurnalis: rendy/abri








