Jual Gadis di Bawah Umur, Dua Orang Ini Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Polda NTT melalui jajaran Subdit IV Renakta Dit Reskrimum kembali menangkap dan menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Korban dalam kasus ini adalah MST (16), warga Desa Oelbubuk, Kecamatan Molo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Dua pelaku yang ditangkap polisi, yakni berinisial AD (20), warga Bolaplelo, Desa Oelbubuk, Kecamatan Molo Tengah, Kabupaten TTS, dan DS (38), warga Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Demikian disampaikan Wakil Direktur Reskrimum Polda NTT, AKBP Anton C. Nugroho didampingi Staf Bidang Humas Polda NTT Ipda, Viktor Nenotek saat jumpa pers di Mapolda NTT, Selasa (11/6).

Menurut Anton Nugroho, perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi pada 18 April 2019 sekitar pukul 16.00 Wita korban MST yang adalah anak di bawah umur direkrut AD dari daerah asalnya di Desa Oebubuk, kecamatan Molo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

” Korban dibawa ke Kupang dan di tampung selama lima hari di rumah YN dan selanjutnya korban diserahkan ke tersangka DS untuk diproses keberangkatannya menjadi TKI di Malaysia secara ilegal dan tersangka DS membuat surat keterangan domisili korban MTS menggunakan alamat Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang tanpa tanda tangan Lurah Lasiana,” jelas Anton Nugroho.

Kemudian korban diberangkatkan melalui Bandara El Tari Kupang, namun pada saat cek-in di bandara korban diamanka oleh Tim Satgas Naketrans Provinsi NTT yang berada di Bandara El Tari Kupang karena surat keterangan domisili tidak ada tanda tangan Lurah Lasiana.

Petugas kemudian memberitahukan kepada keluarga di Kelurahan Lasiana, yang langsung melapor ke kepolisian.

Selanjutnya, pada 20 Mei 2019 dilakukan penangkapan terhadap tersangka AD di Atambua, Kabupaten Belu dan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka AD sejak 21 Mei 2019.

Kemudian pada 1 Juni 2019 dilakukan penangkapan terhadap tersangka DS, dan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka DS sejak 2 Juni 2019.

” Untuk tersangka AD dan DS sudah dikirim SPDP ke Kejati NTT dan berkas tersangka AD dan DS, masih dalam proses pemberkasan,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (2), pasal 6, pasal 10, Undang – undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo Pasal 55 Ayat (1 Ke 1e KUHP. (Ang)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *