Jusuf Kalla Minta Jalankan Konstitusi Untuk Kemampuran Rakyat Indonesia

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Presiden (Wapres) Muhammad Jusuf Kalla (JK) minta agar konstitusi dijalankan sebaik-baiknya untuk kemakmuran bangsa dan negara Indonesia.

itu dikatakan Wapres saat memberi kata sambutannya pada peringatan hari konstitusi yang digelar MPR RI di Gedung Nusantara IV Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (18/8). Peringatan hari konstitusi yang digelar MPR ini juga dilanjutkan dengan final cerdas cermat empat pilar antar sekolah menengah atas dari seluruh Indonesia.

Selain Wapres dan Ketua MPR RI juga tampak hadir Wakil Ketua MPR RI EE Mangindaan, Oesman Sapta, Mahyudin, Ahmad Basarah, sejumlah pejabat tinggi lembaga negara dan anggota Kabinet Kerja pimpinan Presiden Joko Widodo.

Dikatakan mantan Ketua Umum Partai Golkar ini, konstitusi juga harus menjiwai dari visi dan misi yang tujuan utamanya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Saya setuju pandangan Ketua MPR RI terkait pasal 33 tentang menguasai kekayaan alam. Menguasai tentu dalam arti luas yakni mengontrol, mengatur, memiliki dan sebagainya.”

Untuk bisa dan dapat menguasai kekayaan alam yang ada, kata Jusuf Kalla, perlu ada ketentuan-ketentuan seperti undang-undang yang mengaturnya. Namun, sebaik apapun undang-undang atau aturan yang dibuat, selalu saja ada celah-celah orang mencari jalan demi keuntungan atau tujuan tertentu. Contoh, akibat adanya kesalahan bupati, negara justru digugat triliunan rupiah.

Walau demikian, Jusuf Kalla mengaku bersyukur bangsa walau dalam wakttu singkat para pendiri bangsa Indonesia mampu mempersiapkan kemerdekaan Indonesia dengan baik.

“Bung Karno, Bung Hatta dan lain-lainnya berhasil mempersiapkan UUD 45. Walau hanya dipersiapkan dalam waktu singkat, tetapi UUD 1945 yang dihasilkan memiliki visi dan misi jauh ke depan. UUD ini prestasi sangat tinggi bangsa ini. Itu jelas menjadi dorongan buat anak bangsa untuk mempertahankannya.”

Dijelaskan, dalam sejarah Indonesia mengalami berbagai sistem pemerintahan dari federal, parlementer dan kembali lagi ke UUD 45. “Semua proses itu memperlihatkan bangsa ini sangat dinamis. Melihat sesuatu yang tidak sesuai harus diperbaiki. Jadi, mengubah UUD suatu keniscayaan tetapi harus dilihat dalam keutuhan bangsa. Hanya mukadimah yang tidak boleh kita ubah,” demikian Muhammad Jusuf Kalla. (akhir)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *