MOJOKERTO, beritalima.com – Perkembangan signifikan mewarnai sengketa lahan di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Moch. Sri Senoaji, yang dikenal sebagai Kepala Desa Sampangagung, menandatangani surat pernyataan bermeterai tertanggal 30 Juli 2026 yang menyatakan dirinya tidak memiliki maupun tidak akan mengklaim hak apa pun atas sebidang tanah di Dusun Tegalrejo, Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo.
Dalam dokumen tersebut, Senoaji menyatakan tidak memiliki hak kepemilikan, hak penguasaan, ataupun hak dalam bentuk apa pun atas objek tanah tersebut. Ia juga menyatakan tidak akan menghalangi, mengganggu, maupun melakukan tindakan yang dapat menghambat pemasangan pagar dan pembangunan yang dilakukan oleh Dr. Teguh Suharto Utomo, yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut.
Tak hanya itu, surat pernyataan tersebut juga memuat komitmen bahwa apabila isi pernyataannya di kemudian hari terbukti tidak benar atau dilanggar, Senoaji bersedia bertanggung jawab secara hukum dan menerima seluruh konsekuensi hukum yang timbul.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Teguh Suharto Utomo menyebut surat pernyataan itu sebagai langkah positif yang diharapkan mampu meredam potensi konflik di lapangan.
“Kami menghargai itikad baik yang dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 30 Juli 2026. Kami berharap seluruh pihak menghormati komitmen tersebut sehingga proses pembangunan dan penguasaan atas objek tanah dapat berjalan tanpa gangguan,” ujar Dr. Teguh.
Menurutnya, setiap sengketa kepemilikan tanah semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan sepihak yang berpotensi memicu konflik.
Dr. Teguh juga menegaskan, apabila di kemudian hari masih terdapat tindakan yang bertentangan dengan isi surat pernyataan tersebut atau muncul pihak yang menghalangi aktivitas di lokasi, pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila di kemudian hari masih terdapat tindakan yang bertentangan dengan isi surat pernyataan tersebut atau terdapat pihak lain yang melakukan penghalangan terhadap kegiatan yang menurut kami sah, maka kami akan mempertimbangkan seluruh langkah hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia turut mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Sengketa lahan di kawasan Kutorejo sebelumnya sempat memicu perselisihan terkait penguasaan objek tanah.
Dengan adanya surat pernyataan tersebut, diharapkan situasi di lapangan tetap kondusif dan tidak memunculkan konflik baru. Sementara itu, pihak-pihak yang masih merasa memiliki hak atas lahan tersebut dipersilakan menempuh penyelesaian melalui jalur hukum yang berlaku guna memperoleh kepastian hukum. (Han)








