Kadis Pertanian Bungkam Soal Kebun Bahagia: 29,89 Hektare Diduga Milik Bupati, 5,2 Hektar Masuk Hutan Lindung Tanpa Izin

  • Whatsapp

Salnida Yulianti Lumbesy
Kepala Dinas Pertanian Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA, beritaLima.com – Aktivitas pembukaan lahan perkebunan yang dikenal sebagai Kebun Bahagia 1, Bahagia 2, dan Bahagia 3, yang diduga milik Bupati Kepulauan Sula, H. Fifian Adeningsi Mus, kini menjadi sorotan serius. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Sula mengonfirmasi kegiatan pembabatan hutan berlangsung di kawasan lindung tanpa izin resmi yang sah.

Temuan resmi tertuang dalam Surat Kepala UPTD KPH Kepulauan Sula Nomor 500.4.7.14/28/KPH-XV/VIII/2026 tanggal 31 Juli 2026 perihal Pemberitahuan Penghentian Seluruh Aktivitas Dalam Kawasan Hutan.

Berdasarkan pemeriksaan lapangan tanggal 24 Juli 2026, tercatat total lahan yang dibuka mencapai 29,89 hektare, tersebar di Desa Malbufa, Desa Wainin, dan Desa Fukweu. Rincian status kawasan: 1,90 hektare Areal Penggunaan Lain (APL), 22,79 hektare Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), dan yang paling krusial 5,20 hektare berada di kawasan Hutan Lindung yang mutlak dilindungi undang-undang.

Di lokasi terlihat jelas aktivitas masif: pembukaan lahan (land clearing), penebangan pohon, pembakaran vegetasi, pengoperasian alat berat, pemasangan pagar seng, hingga penanaman komoditas. KPH menegaskan seluruh kegiatan berjalan tanpa izin atau persetujuan pejabat berwenang di bidang kehutanan. Perintah penghentian dikeluarkan dengan landasan hukum kuat: UU Nomor 41 Tahun 1999 jo UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 18 Tahun 2013 jo UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021.

Menyikapi hal ini, awak media telah menyampaikan 6 pertanyaan resmi kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Sula, Salnida Yulianti Lumbesy, melalui pesan WhatsApp pada Minggu (9/8/2026), terkait:

1. Apakah pernah diterbitkan izin atau rekomendasi teknis untuk Kebun Bahagia 1-3?

2. Apakah wilayah tersebut dinyatakan layak sebagai lahan pertanian?

3. Mengapa pembukaan lahan seluas 29,89 hektare tak terdeteksi pengawasan Dinas?

4. Apakah Dinas mengetahui lahan tersebut dikelola Bupati dan ada perlakuan khusus?

5. Apakah Dinas akan menarik rekomendasi atau merekomendasikan sanksi?

6. Bagaimana penilaian Dinas terhadap praktik tebang bakar dan langkah penindakan selanjutnya?

Pesan tersebut telah terbaca (centang dua biru), namun hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban atau tanggapan sama sekali dari Kadis Pertanian. Hal ini semakin mempertegas ketidakjelasan posisi dinas terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat tinggi daerah tersebut.

Kepala UPTD KPH Kepulauan Sula, Arman Sangadji, menegaskan sikap tegas: “Tidak boleh ada sikap membiarkan pelanggaran terjadi. Setiap langkah konversi kawasan hutan harus ikuti prosedur hukum ketat.” Pihak terkait sudah datang berkoordinasi, namun surat penghentian tetap berlaku sampai ada dasar hukum sah. Kasus kini dikoordinasikan sepenuhnya ke Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.

Awak media juga telah menyampaikan pertanyaan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Ir. Basyuni Thahir, hingga kini tanggapan resmi masih dinantikan.

Publik kini bertanya-tanya: Apakah ketidaktahuan atau sengaja diam demi melindungi pejabat? Jabatan bukan kekebalan. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas. Hutan Lindung bukan milik pribadi siapa pun. (DN)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait