KAI Daop 7 Berlakukan Tarif Kelebihan Berat Bagasi Saat Naik KA, Maksimum 20 Kg

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Mendapati peningkatan volume penumpang, PT KAI Daop 7 Madiun mengingatkan kembali seluruh pelanggan agar secara disiplin mematuhi ketentuan terkait barang bawaan serta penggunaan perangkat elektronik di dalam kereta api.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan, kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting demi menjaga kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan bersama selama perjalanan.

“Sesuai aturan yang berlaku, setiap pelanggan atau penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan batas berat maksimum 20 kilogram, volume maksimum 100 desimeter kubik, dan dimensi maksimal 70x48x30 sentimeter,” terang Tohari, Jumat 2 Oktober 20261

Apabila saat proses boarding di stasiun kedapatan membawa bagasi yang melampaui ketentuan gratis tersebut, lanjutnya, penumpang akan dikenakan tarif bea kelebihan berat dengan rincian kelas eksekutif Rp.10.000 per kilogram, kelas bisnis Rp.6.000 per kilogram dan kelas ekonomi Rp.2.000 per kilogram

Seluruh barang bawaan, wajib diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau pada area yang tidak mengganggu maupun membahayakan kenyamanan penumpang lain serta tidak menimbulkan kerusakan pada sarana kereta.

“Apabila barang bawaan beratnya melebihi 40 kilogram dan dimensinya lebih dari 200 desimeter kubik, dianjurkan untuk menggunakan layanan ekspedisi. Sebab, dengan ukuran tersebut tentu sudah mengganggu kenyamanan penumpang lainnya,” pesannya

KAI juga secara tegas melarang penumpang membawa sejumlah barang berbahaya maupun barang yang mengganggu kenyamanan. Dhantaranya binatang, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, senjata api dan senjata tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, barang berbau tajam, busuk, atau amis, segala barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan serta benda yang dapat merusak kesehatan dan kenyamanan penumpang lain.

Selain bagasi, KAI Daop 7 Madiun juga memberlakukan aturan khusus terkait penggunaan powerbank demi mengantisipasi risiko gangguan keselamatan dan potensi bahaya kebakaran di dalam perjalanan.

Yakni, penumpang diperbolehkan membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour), powerbank berada dalam kondisi prima serta memiliki label kapasitas yang jelas, penumpang dilarang mengisi daya ulang (recharge) powerbank di dalam kereta.

Sedangkan stop kontak yang tersedia di kursi penumpang hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah seperti handphone, tablet, laptop, dan earphone. Penggunaan perangkat berdaya besar tidak dianjurkan karena dapat mengganggu stabilitas sistem kelistrikan kereta. (Hms/editor Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait