Kajian Nalar Hukum : Setyo Novanto Tidak Akan Bisa Lari

  • Whatsapp
Jpeg

JAKARTA, beritalima.com – Ketua Umum DPN Perhimpunan Pemuda Hindu (Peradah) Indonesia, D. Sures Kumar, mengawali Kajian Nalar Hukum Seri I, sebagai kanal hukum Pemuda Lintas Agama dengan topik Darurat Korupsi dan Polemik Pansus KPK, digelar di Aula Gedung Dharmasevanam, Pura Aditya Jaya Rawamangun, Jalan Daksinapati Raya, Rawamangun. Jakarta Timur, Sabtu (30/9/2017).

“Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Daerah beberapa bulan terakhir adalah bukti nyata Indonesia Darurat Korupsi. LDisaat yang sama upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK mendapat tekanan politik oleh Pansus Angket DPR. Eksistensi Pansus Angket DPR menjadi polemik ketika ada upaya pelemahan terhadap kewenangan strategis yang dimiliki KPK. Pemuda Lintas Agama menginisiasi Kajian Nalar Hukum sebagai respon bersama dukungan terhadap pemberantasan korupsi,” ujarnya dihadapan para peserta Kajian Nalar Hukum Seri I.

Pada kesempatan itu hadir peserta acara yang dibidani Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Kajian Nalar Hukum Pemuda Lintas Agama sebagai penyelenggara, diantaranya adalah PP Pemuda Muhammadiyah, DPP Generasi Muda Buddhis Indonesia, DPP Gema Mathla’ul Anwar, DPN Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia, PP Syabab Hidayatullah, DPP Perhimpunan Pemuda Gereja Indonesia, PP Pemuda Katolik Indonesia, PP Satgas Advokasi, PP Gerakan Pemuda Al Washliyah, PB Pemuda Muslimin Indonesia, PP Generasi Muda Pemuda Khonghucu.

Pada kesempatan itu hadir sebagai pembicara, Saut Situmorang Pimpinan KPK RI, Dahnil Anzar Simanjuntak Inisiator Penggerak Madrasah Anti Korupsi, dan Bambang Widjojanto Mantan Wakil Ketua KPK. Lebih lanjut dijelaskan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang Setya Novanto, tidak akan bisa melarikan diri dari jeratan hukum sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik.

Menurutnya, penyidik telah memiliki lebih dari 200 alat bukti terkait keterlibatan Setnov dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Ia pun menyatakan menunggu karena menganggapnya, Setnov tidak akan bisa lari karena telah memiliki alat bukti.

“Dari KPK telah memetakan seluruh aktivitas dalam kasus korupsi e-KTP, mulai dari transfer hingga perusahaan yang terlibat dalam kasus ini. e-KTP itu saya gambar sendiri setahun yang lalu, ke mana dia main, ke mana dia transfer, ada semua. Perusahaan mana yang dia gunakan, ada semua,” ucap Saut.

Namun dijabarkan Saut Situmorang, KPK menghormati putusan yang telah diambil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengabulkan Setya Novanto dalam sidang Praperadilan yang diajukan 4 September lalu, hingga bebas dari jerat tersangka KPK. Tapi itu menurutnya tidak ada masalah kendati kemenangan ini secara sah telah menganulir status tersangka yang diberikan KPK kepada Setnov karena dinilai tidak sesuai prosedur. Setnov terbebas dari jerat tersangka KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 17 Juli lalu. Dia diduga ikut mengatur agar anggota DPR menyetujui anggaran proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun. Dia pun disangka mengondisikan pemenang lelang dalam proyek menyebabkan kerugian negara Rp2,3 triliun.

Ditambahkan Dahnil Anzar Simanjuntak, Inisiator Penggerak Madrasah Anti Korupsi, menyatakan pansus KPK tidak ngomong serius dan bermain sandiwara. Padahal telah ungkapkan salah satu media harian nasional terdapat pos pos anggaran. Oleh karena itu untuk melawan korupsi tidak bisa dilakukan secara personal melainkan melalui pemuda lintas agama untuk terus menerus melawan korupsi.

“Korupsi adalah tindakan perampasan masa depan, maka anak muda tidak bersuara tegas terhadap korupsi, maka ini akan kehilangan identitas pemuda. Ini kesadaran pemuda untuk memberantas korupsi,” tandas Dahnil kepada media.

Lebih jauh diucapkan Bambang Widjojanto, Mantan Wakil Ketua KPK, adalah mimpi pertama Indonesia kepada anak muda. Jauh sebelum Indonesia merdeka peran pemuda memiliki peran penting. Begitu pada masa orde reformasi, tidak akan ada reformasi tanpa anak muda dari usia 20 tahun hingga 40 tahun.

“Apa janji republik ini, dibentuk untuk menghidupkan keadilan dan kesejahteraan sosial. Bagaimana bisa sejahtera kalau membohingi keadilan,” terangnya. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *