“Kami Bayar Setiap Hari!” Pedagang Pasar Lawang Bantah Disebut Punya Utang Retribusi

  • Whatsapp
Foto Pasar Lawang 23/07/26.

Kabupaten Malang, beritalima.com | Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kekurangan penerimaan retribusi pasar di Kabupaten Malang menuai penolakan dari pedagang Pasar Lawang. Mereka keberatan apabila selisih penerimaan yang menjadi temuan auditor kemudian dipersepsikan sebagai utang pedagang kepada pemerintah.

Penolakan itu disampaikan Arifin, perwakilan pedagang Pasar Lawang. Menurutnya, selama ini para pedagang tetap memenuhi kewajiban membayar retribusi sesuai nominal yang dipungut oleh petugas pasar setiap hari.

Bacaan Lainnya

“Kalau disebut sebagai piutang atau utang pedagang, kami jelas keberatan. Kami setiap hari tetap membayar retribusi sesuai yang ditarik petugas. Kekurangan target itu jangan dibebankan kepada pedagang,” tegas Arifin kepada awak media, Rabu (22/7/2026).

Arifin mengatakan pedagang tidak pernah menentukan sendiri besaran retribusi yang dibayarkan. Nominal yang disetor selalu mengikuti tarif yang ditagihkan petugas pemungut di lapangan. Karena itu, apabila terdapat selisih antara target penerimaan dengan realisasi sebagaimana menjadi temuan BPK, menurutnya persoalan tersebut tidak serta-merta menjadi tanggung jawab pedagang.

Ia menilai pemerintah seharusnya lebih dahulu mengevaluasi sistem pemungutan retribusi sebelum menyimpulkan adanya kekurangan pembayaran dari pedagang.

Di sisi lain, Arifin mengakui kondisi ekonomi pedagang Pasar Lawang saat ini sedang tidak baik. Daya beli masyarakat menurun sehingga omzet pedagang ikut tergerus. Dalam situasi tersebut, penerapan tarif retribusi baru berdasarkan Peraturan Daerah dinilai akan semakin membebani pedagang.

“Keadaan pasar sekarang tidak seperti dulu. Pembeli berkurang, omzet turun. Kami tetap membayar retribusi setiap hari, tetapi kalau kemudian kekurangan penerimaan itu dianggap utang pedagang, tentu kami merasa keberatan,” katanya.

Arifin mengungkapkan, tim BPK juga pernah turun langsung ke Pasar Lawang saat proses pemeriksaan berlangsung. Menurutnya, auditor telah melihat secara langsung kondisi aktivitas perdagangan yang sedang lesu.

“Kami berharap pemerintah melihat kondisi riil pasar. Kalau memang ada kekurangan penerimaan, jangan langsung dibebankan kepada pedagang. Pemerintah harus berani mengambil kebijakan yang mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengaku para pedagang baru mengetahui adanya temuan BPK setelah membaca pemberitaan di media. Hingga kini, kata dia, belum pernah ada sosialisasi maupun penjelasan resmi dari pemerintah mengenai hasil audit maupun mekanisme penyelesaian atas kekurangan penerimaan tersebut.

Pernyataan pedagang ini menjadi sisi lain dari temuan audit BPK. Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Timur mencatat adanya kekurangan penerimaan retribusi pelayanan pasar sebesar Rp229,8 juta di tiga pasar milik Pemerintah Kabupaten Malang, yakni Pasar Lawang sebesar sekitar Rp115 juta, Pasar Singosari sekitar Rp14 juta, dan Pasar Kepanjen sekitar Rp100 juta.

Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK menyebut kekurangan penerimaan tersebut terjadi karena pemungutan retribusi di lapangan belum sepenuhnya mengacu pada tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan segera melakukan penagihan atas kekurangan penerimaan sekaligus memperbaiki tata kelola pemungutan retribusi sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala UPT Pasar Lawang, Sugeng K. Anwar, sebelumnya menjelaskan bahwa nilai sekitar Rp115 juta yang menjadi temuan BPK di Pasar Lawang merupakan selisih kewajiban retribusi berdasarkan tarif baru yang belum dipenuhi oleh wajib retribusi.

Menurut Sugeng, kondisi tersebut terjadi karena sebagian pedagang belum bersedia membayar sesuai tarif sebagaimana diatur dalam Perda dan masih menghendaki tarif lama tetap diberlakukan.

Perbedaan penjelasan antara pengelola pasar dan pedagang inilah yang kini menjadi perhatian. Di satu sisi, pemerintah menyebut kekurangan penerimaan terjadi karena tarif Perda belum diterapkan secara penuh. Di sisi lain, pedagang menegaskan mereka hanya membayar sesuai nominal yang ditarik petugas dan menolak apabila kekurangan penerimaan hasil audit BPK dibebankan kepada mereka.

Persoalan ini pun menyisakan sejumlah pertanyaan yang masih menunggu jawaban. Apakah sosialisasi Perda telah dilakukan secara menyeluruh kepada pedagang? Siapa yang memutuskan tetap menggunakan tarif lama meski Perda telah berlaku? Dan bagaimana mekanisme penyelesaian kekurangan penerimaan yang direkomendasikan BPK tanpa mengabaikan hak maupun kewajiban para pedagang?

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Malang belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai skema penyelesaian atas rekomendasi tersebut. {Min/Red)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait