JAKARTA, beritalima.com- Walikota Madiun non aktif, Dr. Maidi, yang terjerat kasus dugaan korupsi, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (11/06) pekan depan.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapatkan kepastian dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
“JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana 11 Juni 2026 nanti,” terang juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat 5 Juni 2026.
Selain Maidi, orang kepercayaannya, Rochim Ruhdianto, dan mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thoriq Megah, juga akan menjalani sidang perdana pada hari dan tanggal yang sama.
Untuk diketahui, Dr. H. Maidi merupakan Walikota Madiun dua periode. Periode pertama berpasangan dengan Indah Raya, dan periode kedua berpasangan dengan Bagus Panuntun.
Namun baru berkuasa beberapa bulan di periode kedua, ia kena OTT KPK pada Januari 2026, lalu. (Dibyo).
Ket. Foto: H. Maidi.








