MALANG. beritalimacom | Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret salah satu anggota DPRD Kabupaten Malang memantik desakan agar lembaga legislatif tidak sekadar menunggu proses hukum berjalan.
DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Malang justru mendorong DPRD mengambil langkah terbuka: seluruh anggota DPRD Kabupaten Malang diminta menjalani tes urine.
Bagi GMNI, pemeriksaan tersebut bukan untuk menggeneralisasi ataupun menghakimi seluruh anggota dewan. Sebaliknya, tes urine dinilai dapat menjadi langkah objektif untuk menjawab keresahan publik sekaligus menguji komitmen DPRD terhadap integritas lembaganya.
Desakan itu muncul setelah anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Gerindra, Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), disebut sebagai salah satu dari tiga anggota DPRD di Jawa Timur yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam penggerebekan sebuah kamar hotel di Surabaya, Senin (28/9/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan delapan orang. Berdasarkan keterangan kepolisian, hasil pemeriksaan dan tes urine menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi, sementara satu orang disebut mengonsumsi sabu dan ekstasi. Perkara tersebut kemudian diproses melalui mekanisme restorative justice.
Di tengah kasus tersebut, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Malang menyatakan masih menunggu informasi resmi dari Polrestabes Surabaya dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Namun bagi GMNI, menunggu proses hukum tidak berarti DPRD harus pasif.
Ketua DPC GMNI Kabupaten Malang, Muhammad Ulil Albab, S.H., mengatakan kasus tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menuduh seluruh anggota DPRD. Tetapi justru karena itu, diperlukan pemeriksaan yang berlaku sama bagi seluruh anggota.
“Kami tidak sedang menuduh seluruh anggota DPRD Kabupaten Malang menggunakan narkotika. Justru karena kami tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar, kami meminta dilakukan pemeriksaan yang objektif terhadap seluruh anggota,” kata Ulil.
GMNI: Jangan Hanya Klarifikasi, Buktikan
Ulil menilai tes urine seharusnya tidak dipandang sebagai bentuk hukuman. Pemeriksaan tersebut, menurutnya, dapat menjadi instrumen pencegahan sekaligus bentuk pertanggungjawaban lembaga publik kepada masyarakat.
“Tes urine bukan bentuk penghukuman. Ini adalah mekanisme pembuktian dan pencegahan. Kalau seluruh anggota dinyatakan negatif, itu juga menjadi jawaban yang baik kepada masyarakat bahwa DPRD memiliki komitmen menjaga integritas lembaganya,” ujarnya.
Karena itu, GMNI meminta pemeriksaan tidak dilakukan secara parsial.
Seluruh anggota DPRD, kata Ulil, harus diperlakukan dengan standar yang sama tanpa membedakan fraksi, jabatan maupun latar belakang politik.
“Jangan hanya satu fraksi, jangan hanya orang-orang tertentu. Kalau memang ini bagian dari upaya menjaga marwah lembaga, maka standar pemeriksaannya harus berlaku sama bagi seluruh anggota DPRD,” tegasnya.
Desakan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi DPRD Kabupaten Malang. Apakah lembaga legislatif akan merespons keresahan publik dengan langkah yang terukur dan objektif, atau persoalan ini berhenti pada klarifikasi dan pernyataan normatif?
Libatkan BNN, Hasil Jangan Ditutup-tutupi
GMNI juga mendorong agar pelaksanaan tes urine melibatkan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang pencegahan dan penanganan narkotika, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN).
Menurut Ulil, prosedur pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat hasil yang memerlukan pendalaman, proses selanjutnya harus ditempuh melalui pemeriksaan dan konfirmasi sesuai ketentuan yang berlaku.
GMNI juga meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan kepada masyarakat, dengan tetap memperhatikan hak privasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Publik berhak mengetahui apakah pemeriksaan benar-benar dilakukan dan bagaimana hasilnya secara kelembagaan. Tetapi kami juga tidak ingin proses ini menjadi penghakiman,” katanya.
Menurutnya, transparansi menjadi penting karena DPRD merupakan lembaga yang memperoleh mandat dari masyarakat dan memiliki posisi strategis dalam menentukan arah kebijakan daerah.
“Kepercayaan publik tidak cukup dijaga dengan pernyataan. Kalau ada mekanisme objektif untuk membuktikannya, lakukan,” tegas Ulil.
Momentum Bersih-bersih Institusi
GMNI menilai kasus yang menyeret seorang legislator tersebut seharusnya tidak hanya dilihat sebagai persoalan individu.
DPRD Kabupaten Malang didorong menjadikan momentum tersebut untuk memperkuat sistem pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan lembaga legislatif.
“Persoalannya bukan hanya siapa yang terlibat atau tidak terlibat. Yang lebih penting adalah bagaimana institusi DPRD memastikan bahwa seluruh anggotanya berada dalam lingkungan kerja yang berintegritas dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Ulil.
Bagi GMNI, tes urine terhadap seluruh anggota DPRD bukanlah vonis terhadap siapapun. Sebaliknya, pemeriksaan menyeluruh justru dinilai sebagai cara untuk memastikan bahwa isu yang berkembang tidak berubah menjadi tuduhan liar.
Kini bola berada di tangan DPRD Kabupaten Malang, khususnya pimpinan dan Badan Kehormatan.
Apakah desakan tes urine akan dijawab dengan tindakan nyata, atau cukup berhenti sebagai wacana?
GMNI Kabupaten Malang meminta DPRD mempertimbangkan pelaksanaan tes urine secara menyeluruh sekaligus membangun mekanisme pencegahan penyalahgunaan narkotika yang berkelanjutan di lingkungan legislatif. {Red}








