Kasus Kambing Etawa Belum Ada Tersangka, Kejari Bangkalan di Demo Lagi

  • Whatsapp

BANGKALAN, Beritalima.com– Lagi-lagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan di unjuk rasa masalah kasus dugaan penyelewengan program kambing etawa. Kali ini, Rabu (12/12/2018) LSM Rumah Advokasi Rakyat Bangkalan mempertanyakan profesionalisme Kejari dalam menangani kasus tersebut.

Pendemo menilai proses penyidikan kasus kambing etawa yang dilakukan Kejari Bangkalan sangat berlarut-larut dengan jangka waktu yang begitu lama.

Proses penyidikan kasus ini dilakukan sejak Maret 2018. Namun, hingga bulan ini (Desember, red) belum ada penetapan tersangka. Padahal, kata pendemo pihak Kejari telah melakukan pemeriksaan kepada 300 orang sebagai saksi.

Korlap aksi, Risang Bima Wijaya mengatakan, kinerja penyidik Kejari Bangkalan sudah tidak profesional. Karena kata dia, proses penyidikan kasus ini sangat berlarut-larut meskipun sudah memeriksa ratusan saksi.

“Kami tidak meremehkan atau mendiskreditkan pihak penyidik, kami mengatakan tidak profesional karena kasus ini berlarut-larut dan sudah sepuluh bulan kasus ini ditangani,” ujarnya.

Risang mempertanyakan Ko’ bisa Kejari menetapkan kerugian negara sementara tersangkanya tidak ada?. Padahal kata dia, logika dalam penyidikan kerugian negara bisa ditetapkan setelah tersangkanya diketahui. “tersangka ada baru bisa menetapkan kerugian negara dan ada pengembalian,” katanya.

“Ingat uang kerugian 432 juta yang diumumkan Kepala Kejari itu bukan pengembalian tapi uang yang diminta kejaksaan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Hendra Adi Purwanto saat menemui pendemo mengatakan, untuk penetapan tersangka akan diumumkan bulan ini. “Kami tegaskan dalam bulan ini, kami akan menetapkan tersangka,” ujarnya.

Berkaitan dengan penetapan kerugian negara, Hendra mengatakan bahwa hal tersebut bersifat rahasia karena masih proses penyidikan.

“Berkaitan dengan kerugian negara apa yang disampaikan pimpinan, intinya pimpinan bulan ini akan ada penetapan tersangka, jadi bila ada penetapan tersangka berarti sudah ada kerugian negara,” tandasnya. (Rus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *