Kota Batu, beritalimacom | Polemik dugaan praktik jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Batu terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Di tengah penyelidikan yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Batu, Pemerintah Kota Batu menegaskan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan sekaligus menyiapkan langkah penataan melalui verifikasi ulang terhadap para pedagang yang menempati kawasan tersebut.
“Akan dilakukan penataan kembali dan pendataan ulang pedagang menjadi langkah krusial untuk memastikan, bahwasanya pemanfaatan fasilitas umum berjalan sesuai aturan dan peruntukannya,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Batu, Heli Suyanto kepada awak media, Senin 01/06/2026.
Menurutnya, langkah tersebut dinilai penting mengingat lapak dan lokasi yang digunakan para PKL berada di atas aset milik pemerintah daerah yang pemanfaatannya harus sesuai aturan dan peruntukannya. penataan dan pendataan ulang pedagang menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan fasilitas publik berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
“Para PKL Alun-Alun nanti menjadi tugas dinas terkait untuk melakukan verifikasi ulang terhadap para pedagang yang berjualan di sana. Bagaimanapun, lokasi yang digunakan merupakan fasilitas milik pemerintah, sehingga pengelolaannya harus transparan dan tertib,” ujar politisi partai Gerindra itu.
Meski demikian, Pemkot Batu menegaskan tidak akan tergesa-gesa mengambil langkah sebelum memperoleh kejelasan dari hasil penyelidikan yang saat ini masih dilakukan oleh Polres Batu.
“Kami masih menunggu hasil penyelidikan aparat kepolisian untuk mendapatkan kejelasan terkait fakta-fakta di lapangan sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut. Karena persoalan ini sudah ditangani Polres Batu, kami tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ada kejelasan dan titik temu dari persoalan ini,” katanya.
Heli juga berharap, apabila nantinya ditemukan pihak-pihak yang dirugikan akibat dugaan transaksi jual beli lapak tersebut, penyelesaiannya dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Apakah nantinya ada pengembalian dana kepada pihak yang merasa telah menyerahkan sejumlah uang atau bentuk penyelesaian lainnya, tentu kita harus menunggu hasil pendalaman dari kepolisian. Saat ini kami belum bisa menyimpulkan apa pun karena proses penyelidikan masih berjalan,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu telah memanggil dan meminta keterangan kepada sejumlah pedagang yang mengaku menjadi korban dalam perkara tersebut.
Sejumlah PKL mengaku telah menyerahkan uang mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah kepada oknum tertentu agar mendapatkan lapak untuk berjualan di kawasan Alun-Alun Kota Batu. Keterangan para pedagang tersebut kini masih didalami oleh penyidik.
Di sisi lain, polemik ini memunculkan sorotan publik terhadap pemanfaatan fasilitas umum di sekitar Alun-Alun Kota Batu, khususnya di sepanjang Jalan Kartini Atas, Jalan Kartini Bawah, dan Jalan Sudiro yang kini dipadati lapak-lapak PKL.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah area yang semestinya berfungsi sebagai akses jalan, jalur evakuasi, maupun ruang publik telah berubah menjadi lokasi aktivitas perdagangan. Bahkan beberapa lapak terlihat berdiri secara semi permanen, dan sebagian lainnya telah menggunakan konstruksi cor permanen.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan aset daerah serta penegakan aturan terhadap pemanfaatan fasilitas umum. Masyarakat berharap Pemkot Batu dapat mengambil langkah tegas agar aset milik pemerintah tetap berfungsi sesuai peruntukannya dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik kepentingan di kemudian hari.
Padatnya aktivitas perdagangan di kawasan Alun-Alun Kota Batu juga berdampak pada meningkatnya kepadatan lalu lintas. Ribuan pengunjung yang memadati kawasan tersebut setiap hari membuat ruas jalan dipenuhi kendaraan dan aktivitas jual beli yang kerap menimbulkan kesan semrawut di kawasan pusat kota wisata tersebut.
Min/Red








