Kasus Pasar Among Tani Diusut Heli Suyanto Tegaskan Tak Ada Intervensi Pemkot Batu

  • Whatsapp
Plt. Wali Kota Batu Heli Suyanto

Kota Batu, beritalimacom | Di tengah penyelidikan dugaan korupsi terkait jual beli stan dan kios di Pasar Induk Among Tani yang terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Plt. Wali Kota Batu Heli Suyanto menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

Heli memastikan Pemerintah Kota Batu tidak akan melakukan intervensi terhadap penanganan perkara yang saat ini tengah didalami oleh aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya

“Kita mengikuti saja proses hukum yang berjalan di kejaksaan. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran nyata bagi kita semua, baik pedagang maupun ASN yang bertugas di pasar. Kita bertekad menghindari segala kegiatan yang mengarah pada korupsi dan menertibkan semuanya agar ke depan penataan pasar lebih baik, bersih, dan tertib,” ungkap Heli kepada awak media, Sabtu (30/5/2026).

Menurut Heli, kasus yang kini menjadi perhatian publik tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi seluruh pihak, baik pedagang maupun aparatur pemerintah, agar tata kelola pasar di Kota Batu semakin transparan, tertib, dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Batu memiliki komitmen kuat untuk melakukan penataan menyeluruh terhadap seluruh pasar yang ada di wilayahnya.

“Sasarannya tidak hanya Pasar Induk Among Tani, tetapi juga Pasar Pagi dan pasar-pasar tradisional lainnya,” terangnya.

Heli menegaskan seluruh aktivitas pengelolaan, penempatan pedagang, hingga pemanfaatan aset pasar harus berpedoman pada regulasi dan ketentuan yang berlaku.

“Tidak boleh ada kebijakan di luar aturan yang membuka celah terjadinya penyimpangan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap kegiatan harus dilaksanakan sesuai peraturan. Penataan pasar akan terus kami lakukan dan perketat agar pengelolaannya semakin rapi, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Sebagai informasi, dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan transaksi stan maupun kios Pasar Induk Among Tani mencuat setelah beredarnya surat pemanggilan resmi dari Kejari Kota Batu di grup WhatsApp Forum Peduli Kota Batu.

Berdasarkan dokumen yang beredar, proses penyelidikan tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor: PRINT-342/M.5.44/Fd.1/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026.

Hingga saat ini, tim penyelidik Kejari Kota Batu telah meminta keterangan dari ratusan pihak. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai pedagang, koordinator atau pengurus zona pasar, hingga ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batu yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pengelolaan aset pasar tersebut.

Penyelidik masih terus mendalami alur pengelolaan pasar, mekanisme penempatan pedagang, serta dugaan adanya transaksi ilegal yang terjadi pasca pembangunan dan peresmian Pasar Induk Among Tani.

Min/Red

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait