ILustarasi
KEPULAUAN SULA, beritaLima.com — Kasus dugaan kekerasan seksual yang sangat memuakkan kembali mencoreng Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara. Seorang remaja perempuan berinisial IT (17 tahun), warga Kecamatan Sulabesi Barat, kini harus menanggung beban psikologis yang luar biasa berat setelah diduga menjadi korban kebiadaban empat orang pemuda.
Kasus ini resmi bergulir ke ranah hukum setelah ibu korban, NU (48), didampingi Kuasa Hukum Rasman Buamona, S.H., melaporkan para pelaku berinisial EI (16), SN, beserta dua rekan lainnya yang belum teridentitas ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula pada Sabtu, 31 Januari 2026. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor: STTLP/22/I/2026/SPKT.
Di balik laporan tersebut tersimpan fakta yang memukau sekaligus memilukan. Pelaku berinisial EI justru meninggalkan korban tanpa alasan yang jelas di saat usia kandungan korban sudah memasuki bulan kedelapan. Padahal, baru tiga bulan lamanya mereka menikah.
“Korban baru menikah tiga bulan lalu, namun usia kandungannya sudah delapan bulan. Pelaku kemudian meninggalkan korban begitu saja tanpa rasa tanggung jawab terhadap anak yang dikandungnya,” terang Rasman Buamona saat mendampingi korban melapor.
Fakta kelam pun perlahan terungkap. Peristiwa bermula pada rentang April hingga Juni 2025, ketika EI yang saat itu masih berstatus pacar korban, diduga memaksa IT meminum ramuan tradisional dengan maksud menggugurkan kandungan yang saat itu berusia sekitar satu setengah bulan. Namun, upaya tersebut ternyata gagal.
Kekejaman tidak berhenti di situ. EI kemudian menjebak korban untuk datang ke sebuah tempat tinggal di Desa Fogi, Kecamatan Sanana, dengan alasan meminta bantuan membersihkan ruangan. Di lokasi itulah, EI bersama SN dan dua orang rekannya yang hingga kini belum diketahui identitasnya, diduga melakukan tindakan keji, memperkosa korban secara bergilir.
“Setelah diperkosa secara bergilir, keempat pelaku bahkan mengancam akan memviralkan foto dan video korban jika ia berani melapor atau menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” ungkap Rasman dengan nada penuh kemarahan.
Menanggapi perkembangan perkara yang telah berjalan berbulan-bulan, awak media mengajukan sejumlah pertanyaan resmi kepada Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Sula melalui Kasat Reskrim, AKP Wawan Lauwanto, pada Selasa (19/8/2026). Namun tanggapan yang disampaikan sangat singkat. “Sementara kasus ini menunggu petunjuk dari JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula,” demikian jawab AKP Wawan.
Awak media pun kemudian mengajukan pertanyaan resmi kepada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Fauzan Iqbal, terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, pesan yang telah terbaca itu belum mendapatkan balasan apa pun dari pihak Kejaksaan.
Sementara itu, laporan yang telah masuk sejak akhir Januari 2026 kini memasuki bulan kedelapan. Namun hingga saat ini, belum ada kepastian hukum yang jelas. Kasus terkatung-katung, korban menanggung derita sendirian, sementara kedua lembaga saling menunggu — rakyat pun bertanya-tanya, kapan keadilan benar-benar ditegakkan? .(DN)








