Jakarta, beritalima.com| – Dalam diskusi bersama sejumlah pejabat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan wartawan di Jakarta (4/9), salah satu topik penting dibahas adalah upaya pengelolaan sampah dan penegakkan hukumnya, tanpa terkecuali.
Terlebih begitu menyinggung keberadaan kawasan wisata, khususnya lagi yang masuk kategori destinasi wisata supoer prioritas (DPSP) seperti Danau Toba (Sumatera Utara), Borobudur (Jawa Tengah), Mandalika (Lombok), Labuan Bajo (Nusa Tenggara Timur) dan Likupang (Sulawesi Utara), yang seharusnya memberikan contoh untuk daerah lainnya.
Direktur Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dari KLH, Ari Prasetya mengatakan di Bali saja, yang menjadi barometer wisata internasional, pengelolaan sampahnya belum berjalan sesuai aturan berlaku. Dalam UU No. 18 Tahun 2008 dan peraturan turunan di daerah, masyarakat wajib memilah sampah dari sumbernya (rumah tangga). Dan ini termasuk industri di daerah wisata.
Menurut Ari, sampah di Bali yang berasal dari industri pariwisata atau sering dikenal dengan Horeka (horel, restoran dan kafe/catering), 40 persen boleh dipilah. Sehingga, ini akan menyulitkan proses selanjutnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) penimbunan sampah. Karena kategori sampah ada beberapa jenis, seperti organik/mudah terurai (sisa makanan, daun), non organik (plastik, kertas, logam), B3 atau bahan berbahaya dan beracun (baterai, lampu, obat kedaluwarsa) hingga residu (sampah yang tidak bisa diolah lagi seperti popok atau tisu).
Bisa dibayangkan, bila di Bali saja yang menjadi teladan destinasi wisata, metode pengelolaan sampahnya saja belum optimal, lalu bagaimana dengan destinasi wisata seperti DPSP? Jawabannya memang kembali ke pihak daerah (Pemda, apakah itu Pemprov, Pemkab atau Pemkot) sebagai tuan rumah.
“Kami dari Kementerian bertindak sebagai supervisi ke Pemda, memberikan bimbingan untuk cara memilah sampah,” jelas Ari. Meski ada sanksi yang diterapkan Pemerintah melalui KLH, namun sepertinya pihak Pemda belum siap atau cenderung melakukan pemilahan sampah sekedarnya saja. “Tempat pemilihan harus ada tersendiri, bisa ditaruh dibagian belakang hotel atau restoran misalnya,” tambah Ari.
Di awal 2026, Presiden Prabowo di Bali langsung kritik kondisi pantainya yang berserakan sampah. Bahkan Presiden meluncurkan Gerakan Indonesia Asri, melibatkan lintas Kementerian dan Lembaga (KLH, Kementerian Pariwisata, TNI-Polri) untuk melakukan pembenahan tata kelola sampah. Ini pertanda, daerah wisata di Tanah Air sudah masuk kategori darurat sampah juga. Dan, pihak Pemda di lima DPSP wajib patuhi aturan yang ada untuk tata kelola sampah, bila masih ingin dikunjungi wisatawan.
Jurnalis: abri/dedy








