Keadilan Tak Boleh Ditunda, Kapolda Baru Harus Beri Kepastian Hukum Kasus Ijazah Palsu Citra Mus

  • Whatsapp

TERNATE, beritaLima.com – Menjelang peringatan HUT Bhayangkara ke-80, sorotan tajam tertuju pada penegakan hukum di wilayah Maluku Utara. Publik mendesak Kapolda Maluku Utara yang baru menjabat, Brigjen Pol Arif Budiman, untuk mengambil langkah tegas guna memberikan kepastian hukum atas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan Citra Puspasari Mus.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Pulau Taliabu sejak tahun 2024, namun hingga pertengahan tahun 2026 belum menunjukkan perkembangan berarti atau kejelasan proses penyelesaian. Padahal, waktu hampir dua tahun seharusnya sudah cukup untuk melihat arah penanganan perkara tersebut.

Ketidakjelasan ini dinilai mencoreng citra institusi kepolisian, terlebih di momen hari jadi Bhayangkara yang seharusnya menjadi cerminan komitmen aparat dalam menegakkan keadilan dan integritas tanpa pandang bulu. Seiring pergantian pucuk pimpinan, harapan masyarakat kini tertumpu pada Kapolda baru untuk mengawal langsung proses penanganan.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara diminta segera memeriksa Kapolres Pulau Taliabu beserta Kasat Reskrim setempat. Tujuannya untuk menelusuri dugaan kelalaian, kelambatan, atau pelanggaran prosedur yang diduga terjadi selama penanganan kasus tersebut.

Praktisi Hukum Maluku Utara, Zulkarnain Yoisangadji, menegaskan agar Polda Maluku Utara segera mengambil alih berkas perkara ini. “Dua tahun itu waktu yang sangat lama. Jika dulu tertunda karena ia berstatus sebagai calon kepala daerah, itu masih bisa dimaklumi sesuai aturan. Namun Pilkada sudah lama selesai, proses hukum harus segera dilanjutkan,” ujarnya kepada beritaLima.com, Selasa (30/6/2026).

Ia menambahkan, jika memang ada kendala teknis atau hambatan dalam penyelidikan, pihak kepolisian wajib menyampaikannya secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan. “Kalau Polres Taliabu merasa tidak sanggup menangani, lebih baik serahkan saja ke Polda Maluku Utara. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum semakin luntur,” tegasnya.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi pada Senin 25 Mei 2026, Kasi Humas Polres Pulau Taliabu, Iptu Riko Ibrahim, hanya menyatakan bahwa kasus tersebut “masih dalam proses lanjutan” tanpa memberikan penjelasan lebih rinci mengenai tahapan atau hambatan yang dihadapi.

Pihak Kapolda juga diminta memastikan penyidikan kasus utama dipercepat dan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Jika terbukti ada pihak yang sengaja menghambat proses atau melalaikan tugas, sanksi tegas harus segera dijatuhkan sebagai bentuk penegakan disiplin.

Langkah ini dinilai sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, sekaligus mewujudkan semangat HUT Bhayangkara ke-80 yang mengedepankan pelayanan prima, keadilan yang nyata, dan bebas dari campur tangan pihak manapun.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Polda Maluku Utara terkait langkah konkret yang akan diambil. Masyarakat pun terus menanti tindakan nyata dari pimpinan baru demi terwujudnya kepastian hukum yang adil. (DN)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait