ILustarasi
KEPULAUAN SULA, beritaLima.com — Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, melalui Kepala Seksi Intelijen Fauzan Iqbal menjelaskan bahwa seluruh laporan dugaan kerugian keuangan daerah yang melibatkan puluhan desa telah diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula guna dilakukan audit investigasi beserta perhitungan besaran kerugian negara.
“Kami sudah menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyerahkannya ke Inspektorat untuk dilakukan audit investigasi dan perhitungan kerugiannya. Berapa nilainya, apakah sama dengan yang dilaporkan, bisa berkurang, atau justru bertambah, itu sepenuhnya kewenangan Inspektorat untuk menemukan kebenarannya berdasarkan data yang ada,” ungkap Fauzan Iqbal.
Hasil audit diperkirakan akan selesai sekitar bulan Februari atau Maret, namun belum ada batas waktu pasti yang ditetapkan. Mengacu pada MoU antara Kejaksaan, Kemendagri, dan Polri, setelah nilai kerugian ditetapkan akan diberikan waktu 60 hari kepada pihak terkait untuk melakukan pengembalian kerugian keuangan negara. “Sangat percuma jika kita menindaklanjuti tanpa adanya uang yang kembali ke kas negara,” tegasnya.
Desa-desa yang dilaporkan mencakup Desa Minaluli, Modapia, Pastabulu (Kecamatan Mangoli Utara); Desa Lekokadai, Dofa, Pasi Ipa (Kecamatan Mangoli Barat); Desa Buya, Wailab (Kecamatan Mangoli Selatan); Desa Baruakol, Capalulu (Kecamatan Mangoli Tengah); Desa Waitina, Kou (Kecamatan Mangoli Timur); Desa Kawata, Waisakai (Kecamatan Mangoli Utara Timur); Desa Wailia (Kecamatan Sulabesi Selatan); Desa Sekom, Kabau Pantai (Kecamatan Sulabesi Barat); Desa Waiman (Kecamatan Sulabesi Tengah); Desa Pohea (Kecamatan Sanana Utara), serta Desa Waisakai dan Desa Wailau (Kecamatan Sanana). Laporan mencakup anggaran tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025, namun hingga kini belum ada kejelasan pasti terkait total kerugian.
Kepala Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, menegaskan bahwa semua pengaduan yang masuk dicatat, ditelaah, dan ditangani sesuai kewenangan masing-masing lembaga, tidak ada satu pun yang diabaikan atau dibiarkan mati. Yang menjadi kewenangan Kejaksaan ditangani Kejaksaan, sedangkan yang bukan wewenang Kejaksaan disalurkan kepada Kepolisian atau instansi berwenang lainnya untuk diproses lebih lanjut.
Hal yang sama berlaku di Polres Kepulauan Sula, di mana laporan yang masuk diproses sesuai jenis perkaranya. Dua pengaduan baru yang baru saja dilaporkan kepada pihak Jaksa pun sudah resmi tercatat dan akan segera ditelaah serta ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku, “ucapnya.
Sementara itu, Pegiat Hukum Pidana Maluku Utara, Armin Kailul, S.H., M.H., menegaskan kasus ini diduga ditutup dan dilindungi oleh Kepala Desa, serta belum ada kejelasan dari Pemerintah Kabupaten maupun Inspektorat. “Penggunaan Dana Desa sangat jelas aturannya. Kecurigaan kami, ada permainan antara Kepala Desa dan pihak di lingkungan Inspektorat,” tegas Armin, Kamis (10/9/2026)
Ia kemudian mendesak Aparat Penegak Hukum untuk meneliti seluruh dokumen secara mendalam, memastikan tidak ada yang tertutup atau dilindungi, serta memulihkan setiap rupiah uang rakyat yang hilang demi keadilan masyarakat Kepulauan Sula. “Keadilan tidak boleh ditawar, Dana Desa yang hilang wajib ditelusuri sampai tuntas!” pungkasnya. (DN)








