KEPULAUAN SULA, beritaLima.com — Kebun Bahagia 1, 2, dan 3 yang berlokasi di Desa Malbufa, Wainin, dan Fukweu, diduga merupakan milik Bupati Kepulauan Sula, H. Fifian Adeningsih Mus, terbukti merambah kawasan hutan seluas 29,89 hektare tanpa izin resmi yang sah.
Hasil pemeriksaan dan pengawasan lapangan UPTD KPH Kepulauan Sula tanggal 24 Juli 2026 mencatat rincian lahan yang dirambah: 1,90 hektare masuk Areal Penggunaan Lain (APL), 22,79 hektare masuk Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), dan yang paling krusial 5,20 hektare berada di kawasan Hutan Lindung yang mutlak dilindungi undang-undang.
Di lokasi terlihat bukti nyata pembukaan lahan, penebangan pohon, pembakaran vegetasi, penggunaan alat berat, pemasangan pagar seng, hingga penanaman komoditas, semuanya berjalan tanpa izin dari pejabat berwenang di bidang kehutanan. KPH telah menerbitkan Surat Nomor 500.4.7.14/28/KPH-XV/VIII/2026 bertanggal 31 Juli 2026 perihal Pemberitahuan Penghentian Seluruh Aktivitas Dalam Kawasan Hutan, dengan landasan UU Kehutanan maupun UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Kalau mau menanam cokelat, tanam di sela-sela pohon, bukan tebang habis dulu baru tanam. Itu bukan pertanian, itu perusakan hutan,” tegas sumber yang namanya tidak mau disebutkan, Jumat (10/9/2026).
Selanjutnya, kata sumber, terdapat lima orang sarjana pertanian dan hukum di lingkungan Pemda yang diduga memiliki kebun di sekitar lokasi, namun diam saja dan tidak memberikan masukan. KPH dan Kehutanan wajib mengawasi, bukan membiarkan. Hukum berlaku sama untuk semua orang, tidak ada yang kebal darinya.
Awak media telah mengajukan tujuh pertanyaan kepada Kepala KPH, Arman Sangadji, melalui pesan WhatsApp: langkah apa yang diambil setelah surat penghentian dikirim? Apakah 5,2 hektare Hutan Lindung sudah dikategorikan perusakan hutan dan dilaporkan ke penegak hukum? Siapa yang memerintahkan pembukaan lahan sejak awal? Bagaimana jika pemiliknya adalah Bupati? Siapa yang bertanggung jawab memulihkan hutan yang rusak? Apakah ada pihak yang melindungi kegiatan ini? Bagaimana menjamin hukum berjalan adil tanpa pandang jabatan?
Sementara itu, kepada Bupati Kepulauan Sula, H. Fifian Adeningsih Mus, juga dikirim delapan pertanyaan konfirmasi: Benarkah Kebun Bahagia milik Ibu atau keluarga? Apakah ada izin kehutanan sebelum membuka lahan? Siapa yang mengizinkan masuk ke Hutan Lindung? Apakah Ibu tahu lahan dibuka pakai alat berat, ditebang, dibakar tanpa izin? Apakah kegiatan sudah dihentikan setelah surat KPH? Siapa yang akan memulihkan hutan yang rusak? Apakah ada pihak yang melindungi agar tidak diproses? Bagaimana menjamin penanganan berjalan adil tanpa campur tangan jabatan?
Hingga berita ini ditayangkan, pesan WhatsApp kepada KPH maupun kepada Bupati telah dilihat, namun belum ada balasan. (DN)








