KEPULAUAN SULA, beritaLima.com – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Kajati Maluku Utara secara resmi membuka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi atas pembangunan empat Puskesmas yang dibiayai APBD dan DAK Tahun Anggaran 2024, dengan total anggaran mencapai Rp24,79 miliar. Namun hingga kini progres fisik di lapangan hanya mencapai 60–70 persen dan tak kunjung rampung.
Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-016/Q.2.14/Fd.1/04/2026, penyidik menyoroti ketidakberesan sejak tahap pengadaan. Keempat proyek yang diselidiki – Puskesmas Wai Ipa: Rp5,14 miliar (CV Rinny Jaya) – Puskesmas Kabau: Rp5,15 miliar (CV Drie Karya Cemerlang) – Puskesmas Sanana: Rp7,6 miliar – Puskesmas Fuata: Rp6,9 miliar
Penyelidikan mengarah pada dugaan kuat rekayasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP). Pemenang lelang diduga hanya berperan “tanda tangan kontrak”, tanpa kendali penuh pelaksanaan di lapangan. Akibatnya pekerjaan berjalan lambat, kualitas bangunan dipertanyakan, dan kini proyek masuk proses pelelangan ulang, tanpa kejelasan siapa yang menanggung kerugian negara. Audit BPK juga mencatat adanya kelebihan pembayaran serta kekurangan volume pekerjaan yang nyata di keempat lokasi pembangunan.
Wartawan telah menyampaikan konfirmasi resmi kepada Kajari Kepulauan Sula Juliantoro Hutapea beserta jajaran: “Apakah dugaan rekayasa lelang sudah terkonfirmasi bukti permulaan? Pihak mana saja, baik pejabat daerah, pengadaan maupun pelaksana yang akan diperiksa? Kapan diperkirakan berkas bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan?” Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejari.
Pegiat Hukum Maluku Utara Armin Kailul, S.H., M.H. menegaskan sikap tegasnya, “Ini bukan sekadar masalah administrasi atau keterlambatan biasa. Fakta dana cair penuh tapi pekerjaan mandek di angka 60–70 persen, ditambah dugaan rekayasa lelang dan temuan audit BPK, sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Ada pihak yang sengaja mengatur agar keuntungan masuk kantong pribadi, sementara hak pelayanan kesehatan rakyat dikorbankan.”
“Kejari harus berani usut tanpa pandang bulu. Jika bukti permulaan sudah cukup, segera tingkatkan ke penyidikan dan tetapkan siapa yang bertanggung jawab—mulai dari pejabat pembuat komitmen, tim pengadaan, hingga pelaksana proyek. Jangan biarkan kasus ini hanya berhenti di penyelidikan atau sekadar menggugurkan kewajiban. Jika ada hambatan atau upaya pelindungan, saya mendesak Kejati Maluku Utara maupun Kapolda Malut turun tangan langsung, tuntaskan perkara ini sampai tuntas dan pulihkan seluruh kerugian negara.”tegas Armin, Sabtu (11/7/26)
Masyarakat Kepulauan Sula pun menuntut proses hukum berjalan terbuka dan transparan. Warga berharap keempat Puskesmas yang sangat dibutuhkan untuk pelayanan dasar kesehatan segera selesai dibangun, bukan dijadikan ladang keuntungan segelintir orang yang mengabaikan nyawa rakyat. (DN)








