Kejari Tanjung Perak Sikat dan Setor Rp4,9 Miliar Aset TPPU Judi Online ke Kas Negara

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyetor uang sebesar Rp4.907.261.329 ke kas negara. Uang tersebut merupakan aset yang sebelumnya disita dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perjudian online.

Penyetoran dilakukan di aula Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Senin (10/8/2026), dan dihadiri Kepala Kejari Tanjung Perak Darwis Burhansyah serta Kepala BSI KCP Surabaya Pasar Atom.

Darwis mengatakan, penyetoran uang tersebut merupakan pelaksanaan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tanggal 14 Oktober 2025.
Penetapan tersebut menyatakan dana yang tersimpan dalam sejumlah rekening yang telah disita dengan total Rp4.907.261.329 ditetapkan sebagai aset negara.

“Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melaksanakan penyetoran uang sebesar Rp4.907.261.329 kepada kas negara melalui Bank Syariah Indonesia,” kata Darwis dalam press release.

Uang tersebut merupakan barang bukti hasil penyitaan dari sejumlah rekening yang saling berkaitan dan diduga digunakan dalam modus pencucian uang dari tindak pidana asal perjudian online.

Dalam perkara tersebut, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur menetapkan Yurry, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), sebagai pihak yang terkait perkara tersebut.

Penyitaan dilakukan setelah Ditressiber Polda Jatim mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Surabaya. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan melalui penetapan pengadilan pada 14 Oktober 2025.

Pelaksanaan penyetoran dilakukan Kejari Tanjung Perak karena rekening yang disita memiliki keterkaitan dengan tindak pidana asal perkara perjudian atas nama terpidana Sutikno, yang penanganan perkaranya telah selesai dilakukan Kejari Tanjung Perak pada 2025.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemudian menyerahkan pelaksanaan penetapan tersebut kepada Kejari Tanjung Perak.

Darwis menegaskan, langkah tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku. Aparat penegak hukum juga memburu aliran dana hasil kejahatan untuk memastikan keuntungan ekonomi dari tindak pidana tidak kembali kepada pelakunya.

“Penegakan hukum tidak sekadar menghukum pelaku dengan pidana penjara atau follow the suspect, tetapi juga melacak, menyita, dan merampas hasil kejahatan atau follow the money,” tegasnya.

Dengan penyetoran tersebut, Kejari Tanjung Perak mencatat total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah diserahkan kepada negara mencapai Rp8.864.756.557.
Angka tersebut diklaim telah mencapai 905 persen dari target PNBP tahun 2026.

Kejari Tanjung Perak menegaskan penyitaan dan penyetoran aset hasil kejahatan menjadi bagian penting dalam pemberantasan tindak pidana, khususnya perkara yang melibatkan perjudian online dan pencucian uang.

Pesan yang disampaikan Kejari Tanjung Perak cukup tegas, kejahatan tidak boleh menjadi ladang keuntungan finansial bagi pelakunya. Aset yang berasal dari tindak pidana harus dikejar, disita, dan pada akhirnya dikembalikan untuk kepentingan negara. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait