SURABAYA, beritalima.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membongkar dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021–2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp12,59 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk mantan pimpinan cabang bank pelat merah tersebut.
Dua tersangka, yakni AM selaku collection agent CV Jawara Tani dan IIS selaku collection agent CV Idris Afnan Jaya, langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim pada Rabu (8/7/2026) malam.
Sementara satu tersangka lainnya, MFH yang menjabat sebagai Pemimpin Kantor Cabang BNI Jember periode 2021–2023, tidak ditahan karena tengah menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Jember.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, mengungkapkan praktik korupsi tersebut melibatkan ratusan debitur yang diduga fiktif.
Dari hasil penyidikan sementara, tercatat sedikitnya 158 debitur terkait dua collection agent yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Secara keseluruhan, jumlah penerima KUR yang ditelusuri dalam perkara ini mencapai sekitar 900 orang.
“Kalau total petaninya sekitar 900-an,” ujar Gede Punia saat memberikan keterangan di Gedung Kejati Jatim, Surabaya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai kredit macet massal dalam program KUR yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha produktif. Dugaan penyimpangan tersebut membuat dana program pemerintah tidak dapat bergulir kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerima fasilitas kredit bersubsidi.
Hasil penyidikan mengungkap para calon debitur yang diajukan oleh collection agent tidak memenuhi syarat sebagai penerima KUR. Mereka bukan petani maupun pelaku usaha produktif sebagaimana ketentuan program.
Untuk memperoleh data debitur, para tersangka diduga meminjam identitas warga dengan modus pendataan penerima bantuan sosial (bansos).
Warga yang menyerahkan identitas dijanjikan imbalan antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per orang. Setelah data terkumpul, identitas tersebut digunakan untuk mengajukan kredit KUR Mikro ke BNI Cabang Jember.
Tak berhenti di situ, setelah kredit disetujui dan dana dicairkan, buku tabungan serta kartu ATM para debitur langsung dikuasai oleh collection agent.
Dana kredit kemudian ditarik dan dikelola oleh pihak tertentu menggunakan PIN yang telah diseragamkan untuk seluruh rekening.
Penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan aktif MFH selaku pimpinan cabang. Ia diduga memerintahkan bawahannya tetap memproses pengajuan kredit meski dokumen dan persyaratan debitur tidak memenuhi ketentuan perbankan.
“AO diperintahkan oleh MFH untuk tetap memproses agar pengajuan segera cair tanpa memperhatikan persyaratan yang berlaku,” ungkap Gede.
Selain diduga menyalahgunakan kewenangan, MFH juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp105 juta dari dua collection agent tersebut.
Uang itu diduga merupakan fee atas kelancaran pencairan KUR yang diduga fiktif dan melibatkan ratusan debitur bermasalah.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp12,59 miliar.
Nilai tersebut merupakan bagian dari total kredit bermasalah pada penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember selama 2021–2023 yang mencapai Rp41,48 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
Penyidik menahan AM dan IIS selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 8 hingga 27 Juli 2026. Sementara proses hukum terhadap MFH tetap berjalan meski yang bersangkutan masih menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Jember. (Han)








