Fauzan Iqbal, SH
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA, beritaLima.com — Perkara dugaan korupsi pembangunan empat Puskesmas senilai Rp20.477.976.573 di Kabupaten Kepulauan Sula dengan Surat Perintah Penyelidikan No. Print-016/Q.2.14/Fd.1/04/2026 yang berjalan sejak April 2026 hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea,melalui Kepala Seksi Intelijen, Fauzan Iqbal, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (1/9/2026), terkait kendala dan kemajuan penyelidikan. Pihak Kejari memberikan tanggapan.
“Untuk saat ini proses penyelidikan tetap masih berjalan. Puskesmas Wai Ipa sudah selesai, namun belum dapat dibuka informasinya karena masih terkait dengan puskesmas yang saat ini masih diperiksa.
Dalam penyelidikan kami pun menghadapi beberapa kendala seperti kekurangan personel, adanya saksi yang tidak hadir pada saat pemeriksaan dan lain sebagainya. Dan kami tegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan,” pungkasnya.
Sejumlah pertanyaan krusial dari redaksi belum dijawab secara rinci, antara lain kejanggalan proses tanpa tender terbuka, dugaan pemotongan dana Rp2 miliar di awal pencairan, kesesuaian progres fisik yang hanya 60–70% dengan pencairan anggaran, hingga dugaan adanya tekanan dari pihak tertentu.
Alasan kekurangan personel dan saksi tidak hadir justru memicu gelombang desakan dari masyarakat. Publik Kepulauan Sula menilai alasan tersebut tidak cukup untuk membiarkan kasus bernilai Rp20,4 miliar terkatung-katung berbulan-bulan tanpa kejelasan. Masyarakat semakin lantang bersuara.
“Jika Kejari Kepulauan Sula merasa tidak mampu menyelesaikan perkara ini, segera serahkan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara atau minta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi RI. Uang rakyat terlalu besar untuk dibiarkan mandek tanpa tersangka!”
Pakar ahli tindak pidana korupsi Dr. Tanto Gailea, S.H., M.H. sebelumnya juga telah menegaskan bahwa kejanggalan dalam proyek ini sudah memenuhi unsur pidana korupsi. “Jika Kejari tidak berani atau terhambat, maka Kejati Maluku Utara wajib mengambil alih perkara ini. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya.
Publik Kepulauan Sula kini menanti kejelasan dan keberanian penegak hukum. Apakah perkara ini akan diselesaikan di tingkat daerah, atau justru harus diambil alih oleh instansi yang lebih tinggi demi menjaga objektivitas dan keadilan atas uang rakyat yang sangat besar ini? . Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini. (DN)








