Kembali ke UUD 1945: Jalan Pulang Republik di Tengah Krisis Oligarki dan Disorientasi Bangsa

  • Whatsapp
Kembali ke UUD 1945: Jalan pulang Republik di tengah krisis oligarki dan disorientasi bangsa (foto: abri)

Jakarta, beritalima.com| –  Beberapa hari lalu, tepatnya Senin 25 Mei 2026 di Bandung, diselenggarakan sebuah silaturahmi pra kongres bertema: “Kembali ke UUD 1945 untuk Disempurnakan.” Bagi sebagian orang, tema tersebut mungkin terdengar seperti nostalgia politik masa lalu. Namun bagi para pegiat konstitusi, tema itu justru merupakan alarm kebangsaan.

Sebab bagi mereka, Indonesia hari ini bukan sekadar sedang mengalami krisis ekonomi, krisis hukum, atau krisis politik. Indonesia sedang mengalami krisis arah negara. Dan akar persoalannya diyakini bermula ketika fondasi konstitusi negara diubah secara fundamental melalui amandemen UUD 1945 pada periode 1999–2002.

Banyak Rakyat Tidak Menyadari Bahwa Sistem Negara Sudah Berubah

Sebagian besar rakyat Indonesia hari ini masih mengira bahwa negara ini berjalan dengan UUD 1945 yang dirumuskan para pendiri bangsa. Padahal secara substansi, struktur ketatanegaraan Indonesia telah berubah sangat besar.

Dalam paparan pra kongres di Bandung disebutkan perubahan UUD dilakukan sebanyak empat kali pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Bahkan Prof. Dr. Kaelan dari UGM pernah menyebut sekitar 97% isi konstitusi telah berubah dari konstruksi awalnya.

Artinya, yang berubah bukan hanya pasal teknis, melainkan filosofi dasar hubungan negara, rakyat, dan kekuasaan. Posisi MPR berubah. Sistem pemilihan berubah. Relasi antar lembaga berubah. Arah demokrasi berubah. Paradigma ekonomi berubah. Dan sejak saat itu, Indonesia memasuki era baru yang oleh banyak pengkritiknya disebut sebagai demokrasi oligarkis.

Reformasi Kehilangan Ruh. Reformasi 1998 awalnya lahir dengan niat mulia. Rakyat ingin menghapus KKN. Rakyat ingin membatasi kekuasaan. Rakyat ingin membangun demokrasi yang sehat. Namun sejarah sering memperlihatkan bahwa sebuah gerakan besar dapat berubah arah ketika berhasil memasuki fase perebutan kekuasaan.

Hari ini, banyak rakyat mulai merasakan bahwa reformasi justru melahirkan paradoks: Korupsi semakin besar. Politik semakin mahal. Hukum terasa tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Partai politik berubah menjadi kendaraan elite. Kepala daerah harus mencari “endorsement” pemilik partai. Dan demokrasi akhirnya lebih banyak dikuasai pemodal dibanding rakyat. Reformasi yang dahulu menjanjikan pembebasan, perlahan berubah menjadi mekanisme legal untuk mengonsolidasikan oligarki.

Dalam teori politik modern, fenomena ini dikenal sebagai autocratic legalism. Hukum tetap ada. Pemilu tetap ada. Lembaga negara tetap ada. Tetapi substansi demokrasi perlahan dikendalikan oleh jejaring kekuasaan ekonomi-politik.

Ketika Konstitusi Kehilangan Filosofi Kebangsaan

Dalam paparan di Bandung, berulang kali muncul satu tema utama: Indonesia kehilangan orientasi kebangsaannya. Para pemateri mengingatkan tujuan bernegara sebagaimana tertulis dalam Pembukaan UUD 1945 sesungguhnya sangat jelas: melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Namun realitas hari ini justru menunjukkan sebaliknya. Kesenjangan melebar. Distrust publik meningkat. Ketahanan nasional melemah. Politik identitas semakin mudah dimainkan. Dan bangsa ini terlihat kehilangan kesadaran sejarah.

Dalam salah satu slide disebutkan, “Membangun masa depan tidak boleh melupakan sejarah.”  Kalimat itu sederhana, tetapi sangat fundamental. Bangsa yang melupakan sejarah biasanya akan kehilangan kemampuan membaca arah kehancurannya sendiri.

Sejarah Mengajarkan: Peradaban Runtuh dari Dalam

Paparan pra kongres banyak mengulas sejarah runtuhnya peradaban besar dunia, seperti Romawi, Andalusia, Sriwijaya, Majapahit. Bukan semata karena invasi asing, tetapi karena konflik internal, disorientasi elite, dan melemahnya identitas nasional.

Ibnu Khaldun bahkan sejak abad ke-14 telah mengingatkan: “Peradaban hancur karena penggunaan pena dan pedang yang tidak tepat.” Arnold Toynbee juga menulis, peradaban biasanya runtuh bukan karena serangan luar, melainkan karena kegagalan elite internal menjawab tantangan zaman. Indonesia hari ini mulai memperlihatkan gejala itu. Elite sibuk bertarung memperebutkan kekuasaan jangka pendek, sementara fondasi kebangsaan perlahan terkikis.

Oligarki dan “Shadow State”

Dalam materi pra kongres muncul istilah yang menarik, yakni SIG (Special Interest Group) yang disebut sebagai bentuk shadow state atau oligarki. Yakni kelompok kepentingan yang bekerja di belakang layar untuk mempengaruhi kebijakan negara. Mereka tidak selalu tampil di depan publik. Tetapi memiliki pengaruh besar terhadap arah ekonomi, pembentukan undang-undang, pembiayaan politik dan hingga desain kekuasaan.

Akibatnya, negara perlahan tidak lagi bekerja untuk kepentingan rakyat secara utuh, tetapi untuk kepentingan kelompok tertentu. Dan ketika negara mulai kehilangan keberpihakannya kepada rakyat, maka yang muncul adalah distrust publik. Kepercayaan rakyat runtuh. Legitimasi negara melemah. Dan hukum hanya dipandang sebagai alat kekuasaan.

“Kembali ke UUD 1945” Bukan Sekadar Romantisme

Gerakan kembali ke UUD 1945 asli sering disalahpahami sebagai upaya menghidupkan masa lalu. Padahal bagi banyak pegiat konstitusi, esensinya justru adalah mengembalikan kedaulatan rakyat,  demokrasi permusyawaratan, arah pembangunan jangka panjang dan kemandirian negara.

Mereka tidak menolak perubahan. Mereka menolak perubahan yang dianggap tidak memiliki landasan filosofis dan dilakukan tanpa metodologi kenegaraan yang matang. Karena itu muncul gagasan: kembali ke naskah asli UUD 1945, kemudian melakukan penyempurnaan melalui adendum secara proper, transparan, akademik, dan melibatkan rakyat. Bukan tambal sulam politik elite.

Maklumat Konstitusi dan Alarm Kebangsaan

Perjuangan ini sebenarnya bukan hal baru. Pada 10 November 2023, Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno membacakan “Maklumat Dewan Presidium Konstitusi” di Gedung DPR/MPR yang menyerukan kembali ke UUD 1945 sebelum amandemen. Bagi sebagian kalangan, itu adalah alarm serius bahwa persoalan konstitusi Indonesia belum pernah benar-benar selesai. Hanya tertutup oleh hiruk-pikuk politik elektoral.

Persoalan Utamanya Adalah Kedaulatan

Di balik seluruh perdebatan konstitusi ini, sesungguhnya ada satu kata kunci: kedaulatan. Kedaulatan politik. Kedaulatan ekonomi. Kedaulatan hukum. Kedaulatan konstitusi.

Sebab tanpa fondasi konstitusi yang kuat dan berakar pada kepentingan nasional, negara akan mudah dikendalikan oleh: oligarki ekonomi, kepentingan transnasional, tekanan geopolitik global,  maupun konflik elite domestik.

Dan sejarah menunjukkan, negara yang kehilangan kedaulatan tidak runtuh dalam satu malam. Ia runtuh perlahan. Dimulai dari hilangnya kepercayaan rakyat terhadap negaranya sendiri.

Indonesia hari ini berada di persimpangan sejarah. Di satu sisi, demokrasi prosedural terus berjalan. Pemilu terus digelar. Partai politik sibuk berkompetisi. Namun di sisi lain, publik semakin mempertanyakan, mengapa negara terasa semakin jauh dari cita-cita keadilan sosial? Mengapa kekuasaan semakin terkonsentrasi? Mengapa hukum terasa tidak lagi menjadi rumah bersama?

Maka wacana “kembali ke UUD 1945” sesungguhnya bukan sekadar perdebatan pasal. Ia adalah pertanyaan besar tentang masa depan Republik. Tentang apakah bangsa ini masih memiliki keberanian untuk mengoreksi fondasi negaranya sendiri sebelum krisis kepercayaan berubah menjadi krisis kebangsaan. Karena sejarah berkali-kali mengajarkan: “Civilizations die from suicide, not by murder.” — Arnold Toynbee.

Oleh: airvin hardani, pemerhati pasar modal dan kebangsaan

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait