Jakarta, beritalima.com| – Kementerian Haji dan Umrah RI resmi menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus., sebagai bagian dari pembenahan tata kelola untuk memastikan proses keberangkatan jemaah berlangsung lebih adil, transparan, dan sepenuhnya berdasarkan nomor urut porsi.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak saat menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Indonesia (ASPHIRASI) di Kota Malang, Jawa Timur (15/7).
“Ketika kami membersihkan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Oknum-oknum PIHK sengaja memanfaatkan pembatalan keberangkatan beberapa jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya. Di situlah praktik jual beli dengan harga yang tidak masuk akal dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Wamenhaj.
Wamenhaj menekankan, untuk menutup celah penyimpangan tersebut, Kemenhaj memutuskan menghapus mekanisme lunas tunda ganti. “Kemudian kami membuat keputusan bahwa tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Lunas tunda ganti selama ini menjadi ruang manuver yang paling profitabel bagi oknum tertentu. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah memastikan mekanisme tersebut kami tiadakan,” ujar Wamenhaj.
Menurut Wamenhaj, “yang bisa berangkat hanya jemaah sesuai nomor urut porsinya. Ini adalah upaya kami menghadirkan keadilan bagi seluruh jemaah sekaligus menghilangkan praktik rente dan manipulasi dalam penyelenggaraan haji khusus.”
Wamenhaj menambahkan, pembenahan tata kelola haji khusus merupakan bagian dari reformasi penyelenggaraan haji yang terus dilakukan Kemenhaj untuk membangun sistem yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Jurnalis: dedy/abri








