Kemenkes Perbarui Peringatan Kesehatan Bergambar Pada Kemasan Rokok

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com- Upaya mencegah, mengurangi, hingga menghentikan kebiasaan merokok di masyarakat terus dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Tujuannya, untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Sebab, asap rokok dapat memicu berbagai penyakit hingga membahayakan janin.

Untuk mempertegas resiko konsumsi rokok, kementerian kesehatan melakukan perubahan terhadap Peringatan Kesehatan Bergambar atau Public Health Warning (PHW) pada kemasan rokok. Selama ini, produsen telah mencantumkan gambar tentang dampak rokok pada kemasannya. Namun, luas gambar baru mencapai 40 persen dari bungkus rokok.

“Hari ini saya akan melakukan perubahan Peringatan Kesehatan Bergambar atau PHW pada kemasan rokok”, ujar Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K) pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang terintegrasi dengan Hari Hipertensi Seduna dan Hari Thalasemia Sedunia di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis 31 Mei 2018.

Adapun perubahan yang dilakukan adalah dari lima gambar lama, digantikan dengan tiga gambar baru. Dua di antaranya merupakan dampak yang dialami langsung oleh dua orang penderita yang berasal dari Indonesia.

“Langkah ini dimaksudkan untuk mempertegas bahwa penyakit akibat konsumsi tembakau juga terjadi di Indonesia”, tegas Nila dilansir dari rilis Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan.

Sebenarnya, fakta tentang dampak merokok bukan hal baru bagi kalangan industri rokok. Selama ini, mereka juga mencantumkan tulisan peringatan kecil di bagian belakang atau samping kemasan produk. Isinya berkaitan dengan resiko komsumsi rokok berlebih. Seperti paru-paru yang kotor, penyakit tenggorokan, gigi keropos, hingga gambar seorang bapak yang menggendong anaknya sambil merokok.

Pencantuman gambar peringatan bahaya merokok merupakan tindak lanjut dari PP No 109 tahun 2012 dan implementasi dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 28 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan Dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau.

Dalam permenkes tersebut, salah satu poin menyebutkan bahwa setiap kemasan rokok yang beredar dan iklan-iklan bermuatan rokok di Indonesia wajib menampilkan gambar peringatan bahaya merokok terhitung sejak 24 Juni 2014. Kemasan rokok yang dimaksud meliputi bungkus, slot, dan tabung silinder rokok. Kewajiban ini dikenakan bagi perusahaan produsen rokok lokal maupun produk luar.

Jelang tahun keempat peraturan tersebut digulirkan, pembaharuan PHW dilakukan dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran perokok dan bukan perokok akan bahayanya asap rokok bagi kesehatan. Melalui gambar yang mudah dilihat, relevan, dan mudah diingat diharapkan mampu menggambarkan aspek yang perlu diketahui oleh setiap orang. Sehingga, masyarakat dapat lebih memikirkan resiko atau bahaya yang akan dialami jika tetap mengonsumsinya. (Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *