Kepala Daerah Boleh Kampanye Asal Sudah Mengantongi Izin

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Pasangan Calon Presiden menggunakan angka 01 dan 02 bukan angka 1 dan 2, sebenarnya tidak diatur dalam undang undang. Maksudnya disebutkan 01 dan 02 biar tidak ada kesamaan nomor urut partai politik peserta pemilu.

Demikian hal itu itu disampaikan Komisioner KPU RI, Ilham Saputra saat menghadiri Rapat Pleno ke – 35 Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI, Rabu (13/2/2019) di Lantai 4, Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat. Dengan mengambil tema Penyelenggara Pemilu/Pilpres 2019 Yang Jujur, Aman, dan Profesional”.

Lebih lanjut ditegaskan Ilham Saputra, untuk tanggal 17 April, peserta pemilu yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), bisa pindah untuk memilih namun satu bulan sebelumnya sudah diurus. Begitu juga dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang belum masuk dalam DPT, bisa mendaftarkan diri ke Panitia Pemungutan Suara di masing-masing kelurahan. Dan diberi waktu satu jam dari pukul 12.00 – 13.00.

Sementara responden dari Ketua Umum organisasi keagamaan Muslimat Hidayatullah Reni Susilowati, meminta kepada Bawaslu harus menunjukkan kemandiriannya terutama mengenai kepala daerah yang ikut berkampanye. Namun M. Afifuddin, Anggota Bawaslu Kordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi menjelaskan bahwa dari beberapa kepala daerah yang ikut berkampanye tidak ada masalah asalkan sudah mendapat izin dan bukan hari kerja.

“Sedangkan Khofifah Indar Parawansah yang ikut kampanye itu, memang belum dilantik menjadi Gubernur. Tapi sekarang ini sudah dilantik menjadi Gubermur Jawa Timur,” terang Afif. ddm

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *