Kesbangpol Sampang Tegaskan Pembinaan Ormas Sesuai Aturan, Minta LSM Tidak Ambil Alih Kewenangan APH

  • Whatsapp

SAMPANG, Beritalima.com | Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sampang, Chairijah, menegaskan bahwa langkah pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) dan LSM dilakukan semata-mata berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan untuk membatasi aktivitas organisasi.

Menurut Chairijah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara rutin meminta laporan perkembangan organisasi masyarakat di setiap daerah melalui forum evaluasi mingguan yang diikuti Bakesbangpol kabupaten/kota. Dalam forum tersebut, setiap daerah diminta menyampaikan data terbaru mengenai jumlah ormas dan LSM beserta perkembangan administrasinya.

“Sementara ini masih ada beberapa organisasi yang telah memperbarui datanya dan melengkapi administrasi. Namun masih ada juga yang belum memenuhi kewajiban pelaporan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap ormas dilakukan melalui Tim Terpadu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017. Tim tersebut melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan Bakesbangpol.

Menurutnya, pembinaan biasanya dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, Bakesbangpol memanggil organisasi yang bersangkutan untuk diberikan pembinaan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan beserta aturan pelaksananya.

“Kami melakukan pemanggilan bukan untuk menghambat kegiatan mereka, tetapi untuk memberikan pembinaan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Chairijah juga mengingatkan bahwa ormas tidak boleh mengambil alih kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH). Ia menilai, belakangan terdapat praktik sejumlah oknum yang mengirimkan surat kepada sekolah maupun instansi tertentu hingga menimbulkan keresahan.

“Kalau ada dugaan pelanggaran, seharusnya disampaikan kepada instansi terkait atau aparat yang berwenang. Jangan sampai ormas bertindak seolah-olah menggantikan fungsi APH,” tegasnya.

Ia turut mengutip ketentuan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan yang mengatur larangan menerima atau memberikan sumbangan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, laporan yang diterima pemerintah juga mencakup dugaan adanya permintaan penyelesaian yang bernilai finansial sehingga memunculkan keresahan di tengah masyarakat.

Selain itu, Chairijah mengingatkan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 56 Tahun 2017 Pasal 39, setiap ormas wajib menyampaikan laporan perkembangan organisasi dan kegiatan setiap enam bulan sekali kepada pemerintah daerah melalui Bakesbangpol.

“Laporan tersebut menjadi bagian dari pembinaan dan pengawasan. Di dalam organisasi harus jelas program kerja, kegiatan, pertanggungjawaban, hingga sumber pendanaannya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki niat memusuhi LSM maupun ormas. Justru sebaliknya, keberadaan organisasi masyarakat diharapkan menjadi mitra pemerintah dalam menampung aspirasi dan melakukan fungsi advokasi terhadap pelayanan publik.

“LSM memiliki peran penting sebagai jembatan aspirasi masyarakat. Namun pelaksanaannya harus tetap sesuai koridor hukum dan tidak melampaui kewenangan yang telah ditetapkan,” katanya.

Chairijah menambahkan, sejarah pembentukan organisasi masyarakat pada dasarnya bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Karena itu, pemerintah ingin mengembalikan fungsi ormas sebagai mitra strategis yang membantu pemerintah melalui pengawasan sosial, penyampaian aspirasi, dan pemberdayaan masyarakat, bukan mengambil peran aparat penegak hukum.

Ia berharap seluruh organisasi masyarakat di Kabupaten Sampang dapat meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah melalui pelaporan kegiatan secara berkala, komunikasi yang baik, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (FA)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait