Ketua IGI Jombang: Bila MBG Diambil dari Anggaran Pendidikan, Pemerintah Harus Menambahkan Guru

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 30 Juli 2026 memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi dicampur atau dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib (mandatory spending) 20% anggaran pendidikan dalam APBN. Pemisahan pos dana ini wajib diterapkan pemerintah selambat-lambatnya pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Ada beberap point penting dari Putusan MK terkait MBG, pertama mengenai status program MBG, merupakan program yang konstitusional dan sah sebagai kebijakan prioritas pemerintah.

Kedua, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan dilarang keras menggerus porsi minimal 20% anggaran pendidikan nasional. Ketiga, Pemerintah diberikan waktu penyesuaian tata kelola anggaran paling lama dua tahun, sehingga pemisahan penuh pos anggaran MBG dari sektor pendidikan berlaku paling lambat pada APBN 2028.

Ironisnya pejabat teras baik pusat maupun daerah masih banyak yang mendukung pelaksanaan makan bergizi gratis karena pemilik dapur MBG tidak mau berhenti karena sudah tau mendapat keuntungan besar. Kendati penggunaan APBN 2026 yang berjalan masih dinyatakan konstitusional secara bersyarat demi menghindari gangguan langsung ada program yang sedang berjalan.

Sampai saat ini baik di madrasah maupun di sekolah umum masih menerima manfaat makan bergizi gratis, sebagaian ada yang mendukung sebagian ada yang menyatakan tidak tepat sasaran. Salah satu sumber dari kalangan pendidikan keagamaan menyatakan sangat mendukung karena masih banyak peserta didik perlu mendapatkan makanan bergizi.

“Dari pihak madrasah sama sekali tidak mengambil keuntungan melainkan hanya menerima manfaat dari Pemerintah bahkan omprengnya saja harus dikembalikan setelah menikmati MBG,” jelas sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Lebih lanjut, Ikatan Guru Indonesia Cabang Pengurus Kabupaten Jombang, Jawa Timur Yoni Tri Joko Kurnia mengatakan bagus dan mendukung program Pemerintah namun dijelaskan Yoni harus tepat sasaran.

“Karena sampai saat ini semua siswa dari latar belakang manapun menerima manfaat. Padahal dalam satu lingkungan sekolah siswa yang berasal dari keluarga yang mampu dari sisi finansial,” tandas Yoni.

Harusnya menurut Ketua DPC IGI Kabupaten Jombang, diberikan kepada peserta didik yang masuknya melalui jalur afirmasi, dari sisi ekonomi keluarga sejatinya harus didukung.

“Saya merasa bersyukur kalau memang anggaran pendidikan dipisahkan dari program MBG, sebaliknya bila MBG diambil dari anggaran pendidikan, kiranya ada penambahan guru hingga waktu ngajar guru tidak sampai 37,5 – 40 jam per minggu,” pungkas Yoni.

Jurnalis: dedy

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait