Ketum Aprindo : Sebaiknya Pengurangan Saja Dibanding Pelarangan Penggunaan kantong Plastik

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Asosiasi Pengusaha Ritel (Aprindo) yang menaungi usaha ritel di Indonesia mendukung salah satu visi pemerintah pada tahun 2025 Indonesia yakni bisa mengurangi 30% sampah dan menangani sampah sebesar 70% termasuk sampah plastik. Bentuk nyata dari dukungan tersebut adalah semua toko ritel dibawah Aprindo sudah menyediakan kantong belanja plastik berkriteria ekolabel yang berbahan exo degradable atau bio degradable yang mudah terurai. Ritel yang dinaungi Aprindo pun menyediakan berbagai kantong belanja pakai ulang sebagai alternatif dan secara konsisten mengedukasi palanggan untuk mengurangi penggunaan kantong belanja plastik melalui program-program peduli lingkungan.

“Pertama, Peraturan Menteri untuk pengaturan sampah segera dikeluarkan agar bisa berlaku secara nasional bukan berlaku secara sporadis berdasarkan Peraturan Daerah atau peraturan Walikota. Kedua, kita mengapresiasi untuk mengurangi sampah plastik dengan cara plastik ramah lingkungan atau ekolabel dengan plastik yang berstandar SNI,” demikian ditegaskan Roy mandes, Ketua Umum Aprindo, pada Konferendi pers Aprindo, Rabu (21/11/2018) di kantor Aprindo, Menara Rajawali, Jakarta.

Namun ditegaskan Roy, tidak sepakat dengan yang diterapkan Kabupaten atau Walikota yang melarang toko ritel modern menggunakan kantong plastik. Padahal dalam Peraturan Menteri bukan disebut pelarangan akan tetapi disebut pengurangan penyediaan kantong plastik. “Telah ada sejumlah kota yang kini memiliki Perda atau Perwali yang melarang penyediaan kantong belanja plastik di ritel modern meskipun kantong belanja plastik yang diberikan oleh toko ritel modern tersebut telah memiliki kriteria ekolabel berbahan exo degradabel atau bio degradabel yang mudah terurai,” terangnya.

Ia pun menyayangkan defenisi kantong plastik ramah lingkungan yang ditetapkan dalam Perda atau Perwali pelarangan kantong plastik tersebut tidak memiliki standar nasional yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga semua kantong belanja plastik yang disediakan toko ritel modern dianggap tidak ramah lingkungan. Hal ini menurutnya dapat menyebabkan terjadinya multi tafsir dan membingungkan masyarakat.

“Kantong belanja plastik peritel anggota Aprindo sudah mengikuti standar SNI kriteria ekolabel untuk kantong belanja plastik dan bioplastik yang mudah terurai yang dikeluarkan oleh BSN atas rekomendasi Pusat Standarisasi Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” imbuhnya.

Lebih jauh konferensi pers yang dihadiri kepala bidang Komunikasi dan media DPP Aprindo Nur Rachman dan Fernando Repi. Ketum DPP Aprindo menyatakan bahwa dari pelarangan itu sangat berpengaruh pada konsumen ketika membeli barang tidak diberikan kantong. Ia pun mengharapkan, sebaiknya pengurangan saja karena yang menerbitkan Menteri.

Prosentase ritel modern hanya 35% dari total ritel di Indoneis berjumalh 40 ribu. “Kenapa pasar tradisional yang berjumlah lebih dari 3 juta tidak diterapkan. kami berharap kepada pemerintah hendaknya mencari jalan terbaik pengurangan timbulan sampah plastik dan pengelolaannya, serta tidak serta merta menerapkan pelarangan yang menyulitkan masyarakat,” tandasnya. dedy mulyadi

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *