Ketum DPP IKADIN : Perlindungan Bagi Pencari Keadilan

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Kedudukan Advokat dalam sistem peradilan di Indonesia berperan dalam membela hak asasi bagi pencari keadilan. Advokat sebagai penegak hukum mempunyai kedudukan yang sejajar dengan Polisi, Jaksa dan Hakim.

“Profesi Advokat adalah profesi yang mulia (officium nobile) karena peran dari Advokat untuk menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran bukan untuk mencari materi,” demikian hal itu disampaikan H. Sutrisno, SH., M.Hum Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia, Minggu (22/10/2017) di Jakarta.

Lebih lanjut dikatakan Sutrisno, dalam kedudukan Advokat sebagai penegak hukum, diperlukan organisasi advokat yang kuat. Di dalam satu negara seharusnya hanya ada satu organisasi advokat, dimana keberadaan dari organisasi Advokat berperan dalam mengatur profesi Advokat.

“Organisasi Advokat yang beranggotakan para Advokat diberikan kewenangan oleh negara untuk menyelenggarakan pendidikan khusus profesi advokat, menyelenggarakan ujian profesi Advokat, mengangkat Advokat, membentuk kode etik Advokat, membentuk Dewan Kehormatan, mengawasi Advokat, membentuk Komisi Pengawas Advokat dan menindak Advokat,” terangnya.

Namun ditambahkan Ketua Umum DPP IKADIN, arti penting organisasi Advokat harus satu (single baar) dalam satu negara bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Menurutnya tidak dapat dibayangkan kalau pada satu negara diberikan peluang banyak organisasi Advokat yang mempunyai kewenangan yang sama dalam mengatur profesi Advokat.

“Maka apabila terjadi pelanggaran kode etik Advokat yang dilakukan oleh seorang Advokat, maka ia akan berpindah kepada organisasi profesi Advokat yang lain,” pungkasnya.

Demikian pula fungsi pengawasan Advokat jelasnya, harus dilakukan oleh satu organisasi Advokat, karena tidak dapat dipungkiri bisa saja terjadi Advokat melakukan tindakan sewenang-wenang kepada kliennya sehingga Advokat harus diawasi oleh organisasi Advokat.

“Tanggung jawab utama organisasi Advokat harus mengutamakan kualitas bagi profesi Advokat, karena kalau Advokat yang diangkat oleh organisasi Advokat tidak berkualitas maka akan merugikan bagi pencari keadilan termasuk akan dapat merusak sistem penegakan hukum dalam bentuk praktik mafia peradilan yang dapat dilakukan dengan penyidik, penuntut umum dan hakim,” tegasnya.

Masih diterangkan Sutrisno, seharusnya DPR setiap saat meminta kepada organisasi Advokat untuk nenjelaskan pengelolaan program kerja yang telah dilakukan, termasuk penggunaan keuangan yang diperoleh secara mandiri. Demikian pula organisasi Advokat harus memberikan laporan secara berkala kepada Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM.

“Terkait dengan adanya pemberian sanksi bagi Advokat yang telah diberikan sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Advokat dan seharusnya Mahkamah Agung secara konsisten sampai badan peradilan dibawahnya untuk menegakkan sanksi yang diberikan organisasi Advokat kepada Advokat. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *