Ketum PWRI Peringatkan Seluruh Anggota Agar Anti Berita HOAX

  • Whatsapp

Beritalima.com – Ketua Umum (Ketum) Organisasi Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Dr. Suriyanto PD MH Mkn, mengatakan, di era digitalisasi saat ini kita tidak bisa memungkiri betapa mudahnya seluruh masyarakat mengakses tulisan dan berita baik dari WA, Tweeter, Facebook dan sebagai nya.

Dalam kesempatan ini, selaku Ketum organisasi PWRI, Suriyanto PD, menghimbau khususnya kepada warga PWRI yang membangun grup WhatsApp (WA) di semua tingkat kepengurusan mulai dari DPP ,DPD, dan DPC, untuk menghindari jeratan hukum dalam menshare tulisan, baik itu tulisan biasa maupun tulisan media online.

“Bila kita ingin share tulisan biasa maka kita sebagai insan pers atau pengurus PWRI khususnya,
Wajib kita cek siapa yang menulisnya, banyak tulisan tulisan di grup WA,FB,tweeter dan sebagai nya 80 persen menunjukkan siapa penulisnya,” Ungkap Ketum PWRI, Dr. Suriyanto PD MH Mkn dalam himbauannya di WA group PWRI.

Karena menurutnya, tulisan tersebut dapat menimbulkan akibat hukum bila ada kelompok atau orang, atau pemerintah yang merasa tidak terima dengan tulisan tersebut.

Sebagai insan pers dan pengurus organisasi terlebih yang bernaung di pwri, Ketum PWRI meminta perhatikan agar kita terlepas dari permasalahan hukum.

“Bila tulisan atau berita yang berada di media online atau link berita sebelum kita menshare hendaknya harus dibaca dan di teliti dahulu apakah sudah memenuhi unsur 5W 1H…bila memang sudah memenuhi maka silahkan berbagi keseluruh jaringan medsos yang ada,” ujarnya.

Selain itu, Suriyanto juga meminta agar seluruh yang tergabung di organisasi PWRI memahami pasal 27 ayat 3 yang isinya termaktub juga pada pasal 310 dan 311 KUHPidana yang isinya lebih di spesifikasikan pada pasal-pasal lain di UU ITE.

Sebagaimana contohnya sebagai berikut :
Menyebar luaskan informasi yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda 12 milyar rupiah.
(Dinyatakan juga pada pasal 51 ayat 2) dan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dalam pasal 36 UU ITE akan kena sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak 12 milyar.

Mari kita jadikan acuan aturan tersebut agar kita tidak salah langkah dalam menshare tulisan di medsos sebagai insan pers harus cermat dalam menulis beragam berita agar kita tidak terkena jerat hukum dan kita selalu dapat menyuguhkan informasi faktual NO HOAKS yang dapat memecah belah bangsa dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara…(Mts).

Sumber : Dr. Suriyanto PD MH Mkn Ketua Umum DPP PWRI

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *