Kabupaten Malang, beritalima.com | Program Bongkar Ratoon Tebu 2026 di Kabupaten Malang resmi dimulai. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, melakukan penanaman perdana tebu bersama jajaran pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Malang, dan PT Sinergi Gula Nusantara di lahan tebu Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kamis (18/6/2026).
Momentum tersebut sekaligus menandai dimulainya program bongkar ratoon terbesar di Jawa Timur, dengan target luasan mencapai 7.500 hektare. Di balik besarnya target itu, pemerintah pusat juga menggelontorkan anggaran yang tidak kecil. Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian mengalokasikan pagu anggaran sekitar Rp40,08 miliar untuk pengadaan benih tebu program bongkar ratoon di Kabupaten Malang tahun 2026.
Paket pengadaan dengan kode RUP 66877227 tersebut diperuntukkan bagi kegiatan bongkar ratoon seluas 4.000 hektare dengan kebutuhan mencapai 240 juta mata benih tebu melalui mekanisme e-purchasing.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang, Avicenna Medisica Saniputra, menegaskan bahwa besarnya dukungan anggaran dari pemerintah pusat harus diiringi pengawasan yang kuat agar program benar-benar memberikan manfaat bagi petani.
“Penanaman perdana bersama Ibu Gubernur memberikan semangat bagi seluruh stakeholder, khususnya petani tebu. Kami akan mengoptimalkan koordinasi dengan Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, serta BRPM Jawa Timur untuk memperkuat pengawalan program di lapangan,” ujar Avicenna.
Menurutnya, Kabupaten Malang kembali menjadi daerah dengan target bongkar ratoon terbesar di Jawa Timur. Dari total target 7.500 hektare, sebanyak 5.250 hektare berasal dari usulan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) indikatif dan sekitar 2.700 hektare merupakan potensi CPCL definitif.
Target tersebut bahkan melampaui Kabupaten Kediri yang memperoleh target bongkar ratoon sekitar 7.000 hektare.
Avicenna menjelaskan, pengawasan akan dilakukan sejak tahap awal, mulai dari verifikasi CPCL, distribusi benih, hingga pelaksanaan bongkar ratoon di tingkat petani. Langkah itu dinilai penting mengingat program ini merupakan bagian dari agenda nasional untuk mempercepat swasembada gula sebagaimana tertuang dalam program prioritas pemerintah.
“Karena dukungan anggaran dari pusat sangat besar, seluruh pihak harus ikut mengawal. Program ini harus benar-benar diterima petani yang berhak dan mampu meningkatkan produktivitas tebu untuk mendukung swasembada gula nasional,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian tersendiri mengingat pada pelaksanaan program bongkar ratoon tahun sebelumnya sempat muncul sejumlah keluhan petani terkait distribusi bantuan benih dan dana pendamping Hari Orang Kerja (HOK). Karena itu, penguatan pengawasan sejak awal dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran.
Sementara itu, Avicenna menilai kehadiran Gubernur Jawa Timur bersama jajaran pemerintah pusat dan daerah dalam kegiatan tanam perdana memberikan motivasi besar bagi petani tebu untuk meningkatkan produktivitas dan mendukung target swasembada gula nasional.
“Kami akan mengoptimalkan koordinasi dan pengawalan program di lapangan agar berjalan dengan baik sehingga target swasembada gula nasional dapat terwujud,” katanya.
Kegiatan penanaman perdana turut dihadiri Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Direktur Utama PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Bupati Malang, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Dandim 0818/Malang-Batu, Kapolres Malang, serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur.
Dengan target bongkar ratoon terbesar di Jawa Timur dan dukungan anggaran benih mencapai Rp40 miliar, Kabupaten Malang kini menjadi salah satu daerah kunci dalam peta swasembada gula nasional. Tantangannya bukan hanya meningkatkan produksi, tetapi juga memastikan setiap rupiah anggaran negara dan setiap batang benih tebu benar-benar sampai kepada petani yang berhak menerimanya.
MIN/ReD








