SURABAYA, beritalima.com – Janji menyelesaikan sengketa tanah dengan mudah justru berujung gugatan perdata. Erwind Hartarto menggugat PSS ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah mengaku mengalami kerugian hingga Rp580 juta.
Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut didaftarkan pada 29 Juni 2026. Selain PSS, Erwind turut menggugat Emmanuel Richard Chris Wilbert Oesli dan Soegiharto Oesli sebagai turut tergugat.
Perkara ini berawal dari sengketa tanah dan bangunan di Jalan Dukuh Kupang Barat VIII Nomor 22–24, Surabaya. Erwind yang merupakan ahli waris Go Hendra Pondaag mengklaim telah menyelesaikan pembayaran kepada para ahli waris pemilik sebelumnya.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, aset tersebut justru dikuasai pihak lain yang disebut merupakan sebuah yayasan. Erwind kemudian mencari bantuan hukum untuk memperjuangkan kembali hak atas tanah tersebut.
Dalam proses itu, Erwind diperkenalkan kepada PSS oleh Soegiharto Oesli.
Kuasa hukum Erwind, Eduard Rudy Suharto, mengatakan PSS saat itu memperkenalkan dirinya sebagai pimpinan Fair Law Firm dan meyakinkan kliennya bahwa sengketa tersebut dapat diselesaikan. Bahkan, menurut Eduard, Peter disebut memberikan gambaran seolah perkara tersebut mudah dimenangkan.
“Katanya kasus ini gampang. Cukup Rp500 juta, urusan selesai,” ujar Eduard.
Terpengaruh dengan penawaran tersebut, Erwind kemudian menandatangani perjanjian jasa hukum pada September 2023. Sejumlah dokumen penting terkait objek sengketa juga diserahkan, antara lain surat keputusan wali kota, bukti jual beli, hingga akta keterangan hak waris.
Namun, pembayaran yang dilakukan Erwind disebut tidak berhenti pada angka Rp500 juta.
Menurut pihak penggugat, sejak Juni 2023 hingga Mei 2024, total uang yang telah diserahkan mencapai Rp580 juta. Dana tersebut disebut ditransfer ke rekening pribadi PSS, sebagian ke rekening salah satu turut tergugat, dan sebagian lainnya diberikan secara tunai.
Masalah muncul karena uang yang telah dikeluarkan tersebut dinilai tidak sebanding dengan langkah hukum yang dijanjikan.
Bertahun-tahun setelah pembayaran dilakukan, gugatan perdata yang menjadi harapan Erwind disebut tidak pernah diajukan. Langkah hukum pidana yang sempat ditempuh juga dipersoalkan karena laporan tersebut disebut ditujukan kepada seseorang yang telah meninggal dunia sehingga prosesnya tidak dapat dilanjutkan.
“Kalau takut kalah, bukan alasan untuk diam saja. Pengacara tidak boleh menjanjikan kemenangan mutlak,” tegas Eduard.
Persoalan semakin melebar ketika pihak Erwind mengaku mengetahui bahwa PSS disebut tidak terdaftar sebagai advokat yang memenuhi ketentuan profesi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pihak Erwind menyatakan telah melakukan pengecekan terhadap organisasi profesi dan menyimpulkan Peter disebut bukan advokat berizin serta tidak memenuhi persyaratan sebagai advokat. Dugaan tersebut kini menjadi salah satu persoalan yang ikut dipersoalkan dalam perkara perdata yang tengah berjalan di PN Surabaya.
Tidak hanya itu, Erwind juga mempersoalkan permintaan success fee Rp1 miliar yang disebut diminta sebelum perkara menghasilkan kemenangan atau hak atas objek sengketa berhasil diperoleh. Menurut Erwind, dalam kesepakatan awal, success fee tersebut baru dibayarkan setelah dirinya menerima hak yang diperjuangkan, dengan memperhitungkan uang muka yang telah diberikan.
“Itu tidak masuk akal dan tidak etis. Kasus belum selesai, belum ada titik terang, tapi sudah minta jatah ratusan juta lebih dulu,” kata Erwind.
Sebelum membawa persoalan tersebut ke pengadilan, Erwind mengaku masih memberikan kesempatan kepada PSS untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan.Erwind disebut bersedia menerima pengembalian sisa uang yang telah diberikan dengan syarat PSS memberikan rincian penggunaan dana sebesar Rp580 juta tersebut.
Namun, selama lebih dari tujuh bulan, rincian penggunaan dana yang diminta disebut tidak kunjung diberikan.
Pihak Erwind menyatakan PSS hanya menyebut uang tersebut telah habis, tetapi tidak disertai bukti penggunaan dana yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena tidak menemukan titik temu, Erwind akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Dalam gugatannya, Erwind meminta majelis hakim menyatakan perjanjian dan surat kuasa batal demi hukum, menghukum tergugat mengembalikan uang Rp580 juta, serta membayar kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.
Sementara itu Soegiharto Oesli, yang ikut ditarik sebagai turut tergugat, mengaku dirinya juga pada awalnya tidak mengetahui status PSS.
“Saya kira dia pimpinan kantor hukum yang punya anak buah advokat. Ternyata setelah diselidiki, dia sendiri bukan pengacara,” ujar Soegiharto.
Menurut dia, PSS beberapa kali beralasan bahwa apabila dirinya sendiri yang menangani perkara, biaya yang harus dikeluarkan akan mahal. Karena itu, PSS disebut meminta pihak lain seperti Eko, Sony, Syarir, atau Iwan untuk bertindak mewakili dalam perkara.
Keterangan tersebut kini akan diuji dalam proses persidangan.
Perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahap mediasi di PN Surabaya. Proses mediasi dijadwalkan berlangsung hingga 24 Agustus 2026. Namun, pihak penggugat menyebut PSS tidak hadir dalam salah satu agenda mediasi yang telah dijadwalkan.
Di sisi lain, Erwind juga disebut berhalangan mengikuti agenda mediasi berikutnya karena harus menjalani pengobatan di Penang, Malaysia selama sekitar satu hingga dua minggu.
Meski demikian, pihak penggugat menyatakan masih membuka pintu perdamaian. Syaratnya, uang yang dipersoalkan dapat dikembalikan dan persoalan diselesaikan secara transparan.
Jika mediasi gagal, perkara akan berlanjut ke pemeriksaan pokok gugatan. Kuasa hukum Erwind juga menyatakan pihaknya berencana menempuh langkah pidana terkait dugaan penyamaran profesi setelah perkara perdata tersebut memperoleh putusan. (Han)








