Klarifikasi Silang SDN 241 Sebut “Ikut-ikutan’, SDN 135 Bantah Terlibat, Disdik Ancam Pengembalian Dana

  • Whatsapp

PALEMBANG, BeritaLima.Com
Program unggulan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, “Palembang Cerdas”, yang bertujuan meningkatkan mutu pendidikan tanpa membebani masyarakat dengan pungutan liar, kini menghadapi tantangan serius. Ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara kebijakan tersebut dengan praktik di lapangan, khususnya di SD Negeri 241 Palembang terkait rencana acara perpisahan siswa kelas VI.

Berdasarkan penelusuran, rencananya akan diselenggarakan acara perpisahan pada tahun 2027 dengan mekanisme pengumpulan dana sebesar Rp200.000 per siswa melalui Paguyuban Wali Murid. Cici, Ketua Paguyuban SD Negeri 241 Palembang, membenarkan adanya rencana tersebut. Ia menyatakan bahwa besaran iuran ditetapkan setelah melalui survei perbandingan ke sekolah lain, seperti SD Negeri 240, serta dibahas dalam rapat bersama wali murid dan Komite Sekolah. Untuk meringankan beban, pembayaran diperbolehkan secara bertahap.

Menanggapi hal ini, Kepala SD Negeri 241 Palembang, Samsia, S.Pd., M.Pd., mengakui adanya wacana acara perpisahan namun menegaskan bahwa pihak sekolah tidak terlibat langsung dalam pengumpulan atau pengelolaan dana. Samsia juga menyayangkan sorotan yang hanya tertuju pada sekolahnya, mengingat praktik serupa diduga terjadi di beberapa sekolah lain seperti SD Negeri 240, SD Negeri 135, dan kawasan Talang Kelapa.

Namun, klarifikasi berbeda datang dari pihak SD Negeri 135. Novi Andriani, M.Pd., yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 135, membantah keterlibatan sekolahnya dalam praktik tersebut. Melalui konfirmasi WhatsApp, ia menjelaskan bahwa dirinya baru tiga bulan menjabat sehingga tidak relevan dikaitkan dengan kejadian masa lalu yang dimaksud oleh pihak SD Negeri 241.

Sikap tegas justru ditunjukkan oleh pengurus K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) Kota Palembang. Salah satu pengurus menyatakan penyesalan atas terjadinya pungutan tersebut, mengingat edaran Dinas Pendidikan sudah sangat jelas melarang segala bentuk iuran dari siswa atau orang tua. “Kami juga mengadakan perpisahan, tapi tidak ada sepeserpun minta iuran dari siswa/orang tua,” ujarnya.

Puncak dari respons pemerintah datang dari Dinas Pendidikan Kota Palembang. Ir. H. Muhammad Affan Prapanca, M.T., IPM., melalui Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, memberikan pernyataan keras pada Selasa, 1 September 2026. Ia menegaskan bahwa segala bentuk pungutan untuk membiayai acara perpisahan, dengan dalih apapun, adalah tindakan yang tidak dibenarkan.

“Apapun dalihnya, jika anggaran perpisahan dipungut dari wali murid, tentunya semua itu tidak dibenarkan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan telah memanggil Kepala SD Negeri 241 Palembang untuk klarifikasi. Pihak dinas berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara tegas. “Jika benar apa yang terungkap dalam pemberitaan, maka kami akan memerintahkan agar uang yang sudah terkumpul segera dikembalikan kepada wali murid,” tambah perwakilan Dinas Pendidikan.

“Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari SD Negeri 240 Palembang yang disebut-sebut sebagai rujukan oleh SD Negeri 241. Warga berharap Pemkot Palembang dapat menegakkan aturan “Palembang Cerdas” secara merata dan konsisten, memastikan bahwa hak pendidikan berkualitas tanpa pungutan liar benar-benar terlindungi.
( Tim/Nn)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait