Koalisi Reset Kehutanan Regional Sulawesi – Papua tuntut pembaruan hukum kehutanan

  • Whatsapp

Jakarta | beritalima.com – Koalisi Reset Kehutanan Regional Sulawesi – Papua tuntut pembaruan hukum kehutanan pasca pengharmonisasian rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Seperti disampaikan Walhi Sulsel, Muhamad Amin perwakilan masyarakat sipil wilayah Sulawesi dan Papua tidak bersepakat untuk Undang-Undang Kehutanan No.41 tahun 1999 bukan sekedar direvisi kami meminta UU Kehutanan yang baru dengan perubahan paradigma, perubahan perspektif tentang pengelolaan dan pengakuan masyarakat lokal dan masyarakat adat.

Oleh karena itu menuntut Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan DPR-RI, kami perwakilan masyarakat sipil wilayah Sulawesi dan Papua.

Lebih lanjut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Selatan menyatakan bahwa selama ini masyarakat adat justru dipaksa menyesuaikan diri dengan berbagai konsesi yang telah diberikan negara.

“Ketika kami mengusulkan wilayah adat seluas 1.200 hektare, misalnya, yang diakui hanya sebagian karena sisanya sudah dibebani izin lain. Seharusnya bukan masyarakat adat yang disuruh keluar dari wilayahnya, tetapi konsesi itulah yang harus menyesuaikan dengan wilayah adat yang telah hidup dan dikelola secara turun-temurun,” ujar Tendri Itti dari AMAN SULSEL.

Masih diungkapkan Tendri Itti, diterima beritalima.com, pada Kamis (30/7/2026), dikecualikannya masyarakat Adat dari proses penetapan kawasan hutan negara tidak kunjung menunjukkan adanya perubahan. Konflik tenurial, ruang kelola masyarakat yang dipersempit, pelemahan sistem pengelolaan hutan berbasis pengetahuan lokal, serta kriminalisasi kerap terjadi bahkan untuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai hutan adat.

Rencana perluasan kawasan konservasi yang dialami Masyarakat Adat Uru di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, misalnya, masih menunjukkan bahwa pengakuan terhadap hak Masyarakat Adat masih rentan berbenturan dengan kebijakan sektoral lainnya.

Dalam Konsolidasi Sulawesi – Papua yang berlangsung dari 28 – 30 Juli 2026, perwakilan Masyarakat Adat, komunitas lokal, Pendamping Hukum Rakyat, akademisi, dan pegiat pembaruan hukum dari Sulawesi dan Papua berkumpul untuk membangun pembacaan atas krisis ekologis dan agraria yang dihadapi masyarakat, sekaligus menyusun agenda kolektif dalam mendorong perubahan mendasar terhadap kebijakan kehutanan nasional.

“Selama forum berlangsung, peserta memetakan pengalaman dari berbagai wilayah di Sulawesi dan Papua yang menunjukkan pola persoalan yang serupa meskipun konteksnya berbeda,” ujarnya.

Di Sulawesi Selatan jelasnya, masyarakat menghadapi konflik wilayah adat dengan perkebunan, kehilangan akses terhadap tanah dan hutan, penyusutan wilayah adat dalam proses penetapan hutan adat, hingga migrasi masyarakat akibat menyempitnya ruang hidup. Ancaman juga datang dari perluasan Proyek Strategis Nasional (PSN), kawasan ekonomi khusus, taman nasional, taman hutan raya, pertambangan skala besar, hingga kriminalisasi yang dilakukan atas dasar klaim kawasan hutan.

Jurnalis: dedy

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait