Jakarta, beritalima.com|- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menangani 4,1 juta konten perjudian di ruang digital atau Judi Online (judol) dan akan terus diberantas.
Hal ini diutarakan Menkomdigi Meutya Hafid saat acara Peluncuran sayembara GEBUK JUDOL Ronde 3 dan talkshow bertajuk “Cerdas Berteknologi” di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat (1/10).
Meutya menyampaikan pemerintah akan terus melakukan pemutusan akses terhadap konten judol sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku yang terus mencari cara baru untuk menjangkau masyarakat.
Penanganan judol tak akan berhenti pada pemblokiran karena aktivitas tersebut merupakan kejahatan yang terus beregenerasi dan dapat melintasi batas negara.
“Sekali lagi ini bukan capaian, tapi ini progress report yang perlu kita sampaikan. Seharusnya angkanya di atas itu,” ujar Meutya di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat (1/10).
Dari 4,1 juta konten perjudian yang ditangani, sebanyak 3,6 juta berupa situs dan alamat IP. Terhadap situs dan IP tersebut, pemerintah dapat melakukan pemutusan akses.
Namun, Meutya menegaskan bahwa pelaku tidak tinggal diam. Setelah satu akses diputus, pelaku kembali membuat situs, akun, atau memakai jalur lain untuk menyebarkan promosi perjudian, termasuk memanfaatkan kolom komentar di platform digital.
“Ketika kita lakukan intervensi, kita lakukan pemutusan akses muncul lagi. Kita lakukan lagi muncul lagi. Artinya apa? Kita memang harus berjibaku bersama-sama untuk menurunkan angka ini,” terangnya.
Menurut Meutya, pola tersebut menunjukkan judol bukan sekadar pelanggaran di ruang digital, melainkan aktivitas yang memiliki karakter kejahatan transnasional.
Infrastruktur yang digunakan pelaku dapat berada di luar Indonesia, sementara masyarakat Indonesia menjadi sasaran.
Karena itu, pemerintah akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk mengejar bukan hanya kontennya, tetapi juga pihak yang berada di balik aktivitas perjudian.
“Sebagian besar yang ditemukan oleh Pak Dirjen Alexander Sabar, IP-nya berada bukan di dalam negeri. Ada yang di luar negeri tapi mengakses manusia-manusia warga negara Indonesia,” papar Meutya.
Di sisi lain, Meutya menekankan industri digital juga memiliki tanggung jawab untuk mencegah layanan mereka dimanfaatkan sebagai jalur distribusi judi online.
“Tidak bisa pemerintah sendiri. Kita membutuhkan industri, kita membutuhkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital kita,” ajak Meutya.
Jurnalis: andaka/abri








