JAKARTA, beritalima.com | Persiapan pembiayaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) tahun 2029 mulai dibahas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim bersama DPRD provinsi Jatim. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pembentukan dana cadangan agar kebutuhan anggaran pemilihan tidak menumpuk pada tahun pelaksanaan.
Pembahasan dana cadangan tersebut dilakukan Komisi A DPRD provinsi Jatim dalam rangkaian kunjungan kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk memastikan rencana pembentukan dana cadangan memiliki dasar hukum dan mekanisme penganggaran yang sesuai dengan ketentuan.
Wakil Ketua Komisi A DPRD provinsi Jatim Agus Cahyono mengatakan, kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pilgub Jatim cukup besar. Sebagai gambaran, pelaksanaan Pilgub Jatim 2024 membutuhkan anggaran sekitar Rp1 triliun untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur secara langsung.
“Kami sekarang di Komisi A lagi membahas terkait dengan dana cadangan Pilkada karena cukup besar biaya kita Pilkada di Jawa Timur pada 2024 kemarin sekitar Rp1 triliun untuk biaya Pilkada langsung pemilihan gubernur dan wakil gubernur,” ujar Agus di Ruang Rapat Lantai 10 Gedung I MK, Jakarta.
Menurut Agus, pembentukan dana cadangan diperlukan untuk mengantisipasi kebutuhan pembiayaan Pilgub Jatim berikutnya. Dengan skema tersebut, pemerintah daerah dapat menyiapkan anggaran secara bertahap sehingga beban pembiayaan tidak terkonsentrasi pada satu tahun ketika tahapan pemilihan berlangsung.
Saat ini, Pemprov Jatim tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Raperda tersebut disiapkan dengan asumsi pelaksanaan Pilgub Jatim berikutnya berlangsung pada 2029.
Komisi A DPRD provinsi Jatim berkepentingan memastikan pembentukan dana cadangan tersebut tetap berada dalam koridor regulasi. Karena itu, konsultasi dengan MK menjadi bagian dari upaya memperoleh pemahaman mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan kebijakan tersebut.
Selain membahas dana cadangan Pilgub, kunjungan Komisi A DPRD provinsi Jatim ke MK juga berkaitan dengan agenda penganggaran daerah. Agus menyebut Pemprov Jatim menargetkan pengesahan APBD 2027 pada 10 November 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.
Konsultasi tersebut diharapkan dapat membantu menyelaraskan aspek hukum dengan kebijakan penganggaran yang sedang disiapkan Pemprov Jatim dan DPRD provinsi Jatim.
Sekitar 15 anggota delegasi DPRD provinsi Jatim diterima Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono. Turut hadir Kepala Bagian Fasilitas dan Pelayanan Teknis Persidangan Yossy Adriva, Kepala Subbagian Hukum Romi Sundara, serta jajaran MK.
Dalam pertemuan tersebut, Fajar Laksono juga memaparkan dinamika pengujian Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tercatat sebagai salah satu undang-undang yang paling banyak diuji materi di MK.
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu adalah satu-satunya undang-undang pemegang rekor sampai hari ini yang paling banyak, paling sering diuji di Mahkamah Konstitusi,” kata Fajar.
Hingga September 2026, MK mencatat terdapat 195 permohonan pengujian terhadap UU Pemilu. Dari jumlah tersebut, sekitar 23 permohonan diputus dengan amar kabul.
Fajar menjelaskan, putusan dengan amar kabul menunjukkan adanya perbedaan antara tafsir pembentuk undang-undang dengan tafsir konstitusional yang diberikan MK. Dalam kondisi tersebut, MK memberikan pemaknaan terhadap norma yang diuji agar sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Salah satu putusan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut adalah Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam putusan itu, MK memberikan pemaknaan terhadap Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada.
MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan pemaknaan yang diberikan dalam putusan MK.
Bagi Komisi A DPRD provinsi Jatim, konsultasi ke MK menjadi bagian dari proses untuk memastikan kebijakan daerah, termasuk rencana pembentukan dana cadangan Pilgub Jatim 2029, tidak hanya disiapkan dari sisi fiskal, tetapi juga memiliki landasan hukum yang jelas.
Dengan pembahasan tersebut, persiapan pembiayaan Pilgub Jatim mulai diarahkan agar kebutuhan anggaran dapat disiapkan lebih awal dan tidak memberikan tekanan besar terhadap APBD pada saat tahapan pemilihan berlangsung.(Yul)








