Jakarta, beritalima.com| – Komisi IV DPR RI menyampaikan selamat ulang tahun ke-24 kepada Manggala Agni Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan memuji dedikasi seluruh personelnya dalam mitigasi, pemadaman, dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Ucapan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membahas penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Kehutanan Tahun Anggaran 2027 (16/9).
Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto menekankan pentingnya penguatan Manggala Agni dan Masyarakat Peduli Api (MPA) dalam pengendalian karhutla. Upaya tersebut perlu didukung mitigasi dini, pemantauan titik panas, pengelolaan tata air gambut, serta kesiapan sarana pemadaman dan penanggulangan di lapangan.
Selain itu, Komisi IV DPR RI mengharapkan penguatan koordinasi pemerintah pusat dan daerah, kejelasan tanggung jawab pemegang konsesi, mekanisme kontingensi, serta pengawasan pascakebakaran. Komisi IV DPR RI meminta Pengendalian karhutla dilaksanakan dengan mengoptimalkan pagu anggaran yang tersedia.
Untuk memperkuat pengawasan, Komisi IV DPR RI telah menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) Kebakaran Hutan dan Lahan pada 15 September 2026. Panja menegaskan perlunya pengawasan yang lebih terfokus dan berkelanjutan terhadap kebijakan pencegahan, mitigasi, penanggulangan, serta penanganan pascakebakaran hutan dan lahan.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi IV DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Kehutanan Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp8.692.325.875.000 atau sekitar Rp8,69 triliun. Pagu tersebut sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI yang disampaikan melalui surat tertanggal 9 September 2026, tanpa tambahan anggaran.
Anggaran tersebut terdiri atas Dukungan Manajemen sebesar Rp4.784.247.150.000; Pengelolaan Hutan Berkelanjutan sebesar Rp3.739.881.918.000; serta Pendidikan dan Pelatihan Vokasi sebesar Rp168.196.807.000.
Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kehutanan menajamkan prioritas dan meningkatkan efisiensi belanja agar anggaran menghasilkan manfaat ekologis, ekonomi, dan sosial. Kegiatan teknis perlu mendukung penjagaan hutan, penurunan deforestasi, pemulihan ekosistem, perhutanan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta nilai tambah hasil hutan.
Jurnalis: abri/dedy








