Komisi VI Desak TASPEN Kawal Pensiunan Korban Investasi Bodong

  • Whatsapp
Wakil Ketua Komisi IV Adisatrya SS desak TASPEN kawal pensiunan korban investasi bodong (foto: rendy)

Jakarta, beritalima.com| – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto mendesak PT TASPEN (Persero) ikut mengawal penyelesaian kasus dugaan investasi bodong yang menjerat para pensiunan. Menurutnya, meski perkara tersebut terjadi di lingkungan Bank Mandiri Taspen, negara tidak boleh membiarkan para pensiunan menanggung kerugian sendirian.

Adisatrya mengatakan, kasus tersebut baru saja terjadi di daerah pemilihannya. Sejumlah pensiunan diduga menjadi korban investasi bodong yang melibatkan oknum. Proses hukum, ujarnya, kini telah berjalan dan pelaku telah ditahan aparat penegak hukum. Namun, perhatian utama seharusnya tidak berhenti pada penindakan pelaku, melainkan pemulihan hak para korban.

“Yang harus menjadi perhatian adalah para pensiunan. Mereka merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap penipuan dan manipulasi informasi,” ucap Adisatrya di Kompleks Parlemen, Jakarta (8/7).

Ia menilai para pensiunan mudah menjadi sasaran karena memiliki tingkat kepercayaan tinggi terhadap petugas atau karyawan yang selama ini berinteraksi dengan mereka saat mengurus dana pensiun. Iming-iming keuntungan besar pun kerap dimanfaatkan oleh oknum untuk memperdaya korban.

“Tambahan penghasilan tentu menjadi harapan para pensiunan. Di sisi lain, akses mereka terhadap informasi yang memadai juga terbatas. Kondisi ini membuat mereka lebih mudah dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Karena itu, Komisi VI meminta PT TASPEN ikut mengawal penyelesaian kasus tersebut agar hak-hak para pensiunan dapat dipulihkan. Menurut Adisatrya, perlindungan terhadap peserta dana pensiun tidak boleh dibatasi hanya karena persoalan kewenangan antarperusahaan.

Selain mendorong penyelesaian kasus, Adisatrya menilai insiden tersebut menjadi alarm bagi seluruh lembaga pengelola dana pensiun untuk membenahi tata kelola. Ia meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal, hubungan antara pegawai dengan nasabah, mekanisme penyampaian informasi, hingga proses penawaran produk keuangan.

“Manajemen harus mengidentifikasi celah yang memungkinkan oknum bermain di dalam sistem perusahaan. Penguatan manajemen risiko dan pengawasan internal menjadi langkah yang tidak bisa ditawar,” ungkapnya

Dalam kesempatan sama, Adisatrya juga menyinggung perlunya penguatan regulasi mengenai jaminan pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut dia, aparatur yang telah lama mengabdi kepada negara juga berhak memperoleh kepastian perlindungan pada masa pensiun.

Ia mengatakan Komisi VI telah mengangkat isu tersebut dalam rapat dan mendorong pemerintah segera menyusun regulasi yang lebih kuat. Bentuk aturan itu masih akan dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait, apakah melalui peraturan pemerintah atau regulasi lain yang dinilai paling tepat.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait