SURABAYA, beritalima.com – Nadia Zanira Al-Habsy, pemilik merek N’DIA BEAUTY CARE (NBC), membeberkan kronologi dugaan pelanggaran merek dagang dan pemalsuan produk skincare yang menyeret mantan distributornya, TK alias Atha dan suaminya, ARS.
Selain mengungkap awal mula konflik, Nadia juga kembali mempertanyakan keputusan Kejaksaan Negeri Tulungagung yang mengalihkan status penahanan kedua tersangka dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Pernyataan tersebut disampaikan Nadia saat ditemui di kliniknya di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jumat (10/7/2026).
Nadia menjelaskan, persoalan bermula saat TK masih menjadi distributor resmi produk skincare NBC. Dalam jaringan pemasarannya, terdapat tingkatan distributor, agen, hingga reseller.
Menurut Nadia, konflik dipicu perbedaan harga produk di salah satu platform penjualan daring. Perbedaan harga itu, kata dia, terjadi karena salah satu mitra di Surabaya memperoleh status VIP dari platform sehingga mendapatkan harga yang lebih kompetitif.
“Penetapan harga dari kami sebenarnya sudah tetap. Tetapi karena sistem platform memberikan harga berbeda kepada akun tertentu, Bu TK tidak menerima kondisi itu dan menyalahkan saya,” ujarnya.
Ia mengaku TK kemudian memprotes kebijakan tersebut dan disebut mengajak sejumlah mitra lain untuk mempersoalkan harga yang berlaku sehingga hubungan antara Nadia dengan para mitranya menjadi terganggu.
Setelah itu, TK memutuskan berhenti sebagai distributor NBC. Nadia mengaku menghormati keputusan tersebut karena menganggap hal itu merupakan bagian dari dinamika bisnis.
“Saya pikir selesai sampai di situ. Saya menghormati keputusan dia keluar sebagai distributor,” katanya.
Namun beberapa waktu kemudian, Nadia mengaku mendapat informasi dari salah satu mitranya di Surabaya mengenai beredarnya produk skincare dengan logo yang disebut sangat mirip dengan merek NBC.
Awalnya, seorang konsumen menanyakan produk serum baru yang menggunakan logo tersebut kepada salah satu mitra Nadia. Merasa tidak pernah mengeluarkan produk dimaksud, Nadia kemudian meminta timnya menelusuri data pendaftaran merek.
“Hasil pengecekan menunjukkan pengajuan merek itu menggunakan nama suaminya, ARS. Dari situ saya langsung membuat laporan polisi,” ungkapnya.
Laporan itu kemudian diproses Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur. Nadia menyebut penyidik telah menetapkan para pelaku sebagai tersangka dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Dalam keterangannya, Nadia juga mengungkap fakta bahwa pada awal penyidikan sebenarnya terdapat lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari awal sebenarnya ada lima tersangka. Dua orang adalah mantan distributor saya beserta suaminya, sedangkan tiga lainnya berasal dari pihak pabrik yang memproduksi barang tersebut,” katanya.
Namun, menurut Nadia, tiga tersangka dari pihak pabrik tidak lagi diproses setelah menunjukkan itikad baik dan menyampaikan permintaan maaf kepadanya.
“Saya menilai mereka hanya ikut terseret karena memproduksi barang. Mereka datang meminta maaf dan menunjukkan itikad baik. Karena itu saya memaafkan mereka,” ujarnya.
Sebaliknya, Nadia menegaskan tetap melanjutkan proses hukum terhadap TK dan ARS karena hingga kini keduanya dinilai tidak pernah mengakui kesalahan maupun meminta maaf.
“Sampai hari ini mereka tetap mengatakan tidak merasa bersalah. Padahal saya mengalami kerugian yang sangat besar,” tegasnya.
Nadia juga mengaku memperoleh keterangan dari sejumlah mantan reseller di Tulungagung yang menyebut ATK pernah menyampaikan keinginan untuk menyaingi bisnis NBC.
Selain itu, ia mengklaim para reseller diarahkan agar mengirimkan produk milik tersangka apabila ada konsumen yang memesan produk NBC melalui toko daring.
“Kalau ada yang membeli produk Bu Nadia, kirim saja produk saya. Itu yang disampaikan kepada reseller menurut keterangan yang saya terima. Akibatnya ada konsumen yang komplain karena menerima produk yang berbeda dengan yang dipesan,” ujar Nadia.
Menurutnya, praktik tersebut telah merugikan usahanya baik secara materiil maupun terhadap reputasi merek NBC di mata konsumen.
Nadia mengatakan dirinya juga tidak pernah memperoleh informasi rinci mengenai jumlah barang bukti yang diamankan saat penggerebekan dilakukan penyidik.
“Saya melihat barangnya sangat banyak ketika diamankan, tetapi saya tidak pernah mendapat penjelasan resmi mengenai jumlahnya,” katanya.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Nadia berharap perkara segera disidangkan. Namun ia mengaku kecewa karena mengetahui kedua tersangka justru memperoleh pengalihan penahanan menjadi tahanan kota.
“Saya awalnya hanya diberi tahu bahwa tersangka ada di dalam. Setelah saya cari informasi sendiri, ternyata statusnya tahanan kota. Sebagai korban saya mempertanyakan alasan pengalihan penahanan itu,” katanya.
Nadia juga mengungkapkan bahwa kuasa hukumnya sempat dihubungi jaksa penuntut umum Damayanti yang menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Namun tawaran tersebut ditolaknya karena menilai tidak ada itikad baik dari kedua tersangka.
“Saya merasa sebagai pemilik merek justru diinjak-injak haknya. Tidak ada pengakuan salah maupun permintaan maaf. Karena itu saya menolak restorative justice. Yang saya inginkan adalah proses hukum berjalan sampai tuntas,” tegasnya.
Ia berharap Kejaksaan Negeri Tulungagung menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada korban. (Han)








