SURABAYA, beritalima.com – Penggeledahan kantor Bea Cukai Jawa Timur oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri menjadi sorotan publik. Langkah penyidik tersebut dinilai sebagai sinyal adanya dugaan serius yang tengah didalami terkait pengawasan kepabeanan dan aktivitas impor.
Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT., menilai penggeledahan tersebut tidak boleh dipandang sebagai peristiwa biasa. Menurutnya, proses hukum harus diusut secara menyeluruh apabila terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.
“Publik berhak mempertanyakan bagaimana barang-barang impor yang diduga melanggar ketentuan dapat masuk ke Indonesia apabila sistem pengawasan telah berjalan sebagaimana mestinya. Pertanyaan itu merupakan bentuk tuntutan akuntabilitas, bukan penghakiman,” ujar Teguh dalam keterangannya. Rabu (8/7/2026).
Ia menegaskan, apabila penyidikan menemukan adanya oknum yang menyalahgunakan jabatan, menerima suap atau gratifikasi, maupun sengaja membiarkan barang impor ilegal masuk ke wilayah Indonesia, maka perbuatan tersebut tidak lagi sekadar pelanggaran administratif.
“Perbuatan itu berpotensi menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, merusak sistem perdagangan nasional, serta menghancurkan iklim usaha yang sehat,” katanya.
Menurut Teguh, setiap kontainer yang lolos secara melawan hukum berpotensi mengurangi penerimaan negara, membuka peluang beredarnya barang yang tidak memenuhi standar keamanan, sekaligus merugikan pelaku usaha yang selama ini mematuhi aturan.
Karena itu, ia meminta penyidikan tidak berhenti pada pelaku di lapangan apabila ditemukan bukti yang mengarah kepada aktor intelektual maupun pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari praktik tersebut.
Dalam kajian hukumnya, Dr. Teguh menyebut dugaan penyalahgunaan jabatan, suap, maupun gratifikasi dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara pelanggaran di bidang kepabeanan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Di sisi lain, Dr. Teguh juga mengingatkan agar proses penyidikan tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum. Aparat penegak hukum diminta bekerja secara profesional, independen, transparan, dan bebas dari intervensi.
“Tidak boleh ada perlindungan terhadap siapa pun apabila alat bukti mengarah pada dugaan tindak pidana. Namun apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, nama baik pihak yang diperiksa juga wajib dipulihkan sesuai asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Ia berharap penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Mabes Polri menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik mafia impor apabila memang didukung alat bukti yang sah.
“Hukum tidak boleh berhenti pada penggeledahan. Penegakan hukum harus mampu mengungkap siapa pun yang diduga bertanggung jawab dan memperoleh keuntungan dari kejahatan tersebut. Negara tidak boleh kalah oleh mafia impor,” pungkas Dr. Teguh Suharto Utomo. (Han)








