Korupsi BSPS Sumenep Rp26,87 miliar, Risky Pratama Divonis 4,5 Tahun, Amin Arif Santoso Dihukum 3,5 Tahun

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024, Jumat (14/8/2026).

Terdakwa Risky Pratama dijatuhi pidana penjara 4 tahun 6 bulan, sedangkan Amin Arif Santoso dihukum 3 tahun 6 bulan. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp26,87 miliar.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, didampingi hakim anggota Ibnu Abas Ali dan Athoillah.

Risky menjadi terdakwa yang menerima hukuman lebih berat. Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Risky juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,187 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila Risky tidak memiliki harta yang mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Sumenep. Sebelumnya, Risky dituntut 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari, serta uang pengganti Rp3.952.201.800 subsider 3 tahun 6 bulan.

Sementara Amin Arif Santoso divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari.

Amin juga dibebani uang pengganti sebesar Rp2,25 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan tidak memiliki harta yang cukup, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis Amin juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis menjatuhkan pidana 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari, serta uang pengganti Rp2,289 miliar setelah dikurangi uang titipan Rp50 juta yang telah diserahkan kepada Kejari Sumenep.

Perkara ini menyeret lima terdakwa, yakni Risky Pratama, Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, Heri Wahyudi, dan Noer Lisal Anbiyah.

Program BSPS Kabupaten Sumenep 2024 memiliki pagu anggaran mencapai Rp109,8 miliar untuk 5.490 penerima bantuan yang tersebar di 143 desa pada 24 kecamatan.

Namun, program yang semestinya membantu masyarakat berpenghasilan rendah tersebut justru diduga diselewengkan. Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan, penyimpangan program tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26,87 miliar.

Jaksa dalam persidangan sebelumnya juga mengungkap modus dugaan pungutan terhadap calon penerima bantuan. Warga disebut diminta menyerahkan uang hingga Rp3 juta agar dapat memperoleh program bantuan rumah tersebut.

Dugaan pungutan itu menjadi sorotan karena bantuan BSPS pada dasarnya ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan perbaikan atau pembangunan rumah layak huni.

Dalam perkara ini, Risky dan Amin dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan memastikan perkara tersebut belum berhenti pada lima terdakwa. Pengembangan masih dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang namanya muncul dalam persidangan maupun pihak yang diduga menikmati aliran dana program BSPS. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait