BKN Award 2021, Kota Madiun Raih Peringkat 1 Pemerintah Kota Tipe C Kategori Pertama

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Upaya Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, mewujudkan pemerintahan yang bersih berwibawa, kembali membuahkan hasil.

Hal ini dibuktikan dengan diraihnya BKN Award 2021 kategori pertama. Yakni, kategori Perencanaan Kebutuhan, Pelayanan, Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun. Kota Madiun mendapatkan penghargaan peringkat 1 untuk pemerintah kota tipe C.

Penghargaan itu diberikan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, kepada Walikota Madiun, H. Maidi, di Gedung Grahadi Surabaya, Jumat 26 November 2021.

Kota Madiun mendapatkan penghargaan itu bersama Pemerintah Kota Pangkal Pinang di peringkat kedua dan Pemerintah Kota Bukittinggi di posisi ketiga.

Diraihnya penghargaan itu tak terlepas dari upaya keras Pemerintah Kota Madiun dalam hal perencanaan kebutuhan formasi, pelayanan dalam pelaksanaannya, pengadaan, hingga urusan kepangkatan dan pensiun ASN di lingkup Pemkot Madiun.

‘’Artinya, apa yang sudah kita lakukan dalam urusan kepegawaian, sudah sesuai dengan apa yang disyaratkan dan diharapkan BKN. Ini harus terus dipertahankan dan ditingkatkan,’’ kata Walikota Madiun, H. Maidi.

Pelayanan yang baik, tambahnya, memang harus dimulai dari internal birokrasi yang juga baik. Karenanya, Maidi bertekad mewujudkan pemerintahan yang baik terlebih dahulu. Komitmen itu juga tertuang dalam visi waliota Madiun. Yakni, terwujudnya pemerintahan yang bersih berwibawa menuju masyarakat sejahtera.

Walikota berharap, tata pemerintah yang baik ini menjadi semangat untuk terus berbenah ke depan.

‘’Kalau ingin masyarakat baik, pemerintahnya harus baik dulu. Pemerintah harus memberikan contoh. Karenanya, kita terus berupaya berbenah dan mewujudkan itu. Pemerintahan yang baik, pelayanan kepada masyarakat juga akan baik pula,’’ terangnya.
Maidi mewanti-wanti ASN untuk tidak cepat berpuas diri. Sebaliknya, ada banyak yang harus ditingkatkan. Sebab, masih terdapat tiga kategori lagi dalam BKN Award yang belum diraih. Yaitu, kategori Implementasi Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan Pemanfaatan Computer Assisted Test (CAT), kategori Implementasi Penilaian Kinerja, serta kategori Komitmen Pengawasan dan Pengendalian.

Sebelumnya, Pemkot Madiun sudah meraih BKN Award kategori ketiga yakni, Penilaian Kompetensi, tahun 2020 lalu.

‘’Masih ada banyak yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan. Ini harus menjadi pelecut semangat untuk semakin menjadi pemerintahan yang baik,’’ pungkasnya. (Adv/Sumber Diskominfo)

Pesan! Cukai merupakan salah satu pemasukan negara. Sebagian dananya dikembalikan kepada masyarakat. Membayar cukai sesuai ketentuan berarti turut berkontribusi kepada negara dan masyarakat.
Gempur Rokok Ilegal!

Sanksi Pengedar Rokok Ilegal. Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (DBHCHT 2021).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait