KPH Temukan Pembukaan Lahan di Kawasan Hutan: Kebun Bahagia 1-3 Diduga Milik Bupati Fifian Tanpa Izin, Diminta Diproses Sesuai Hukum

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA, beritaLima.com – Aktivitas pembukaan lahan perkebunan yang dikenal sebagai Kebun Bahagia 1, Bahagia 2, dan Bahagia 3 yang diduga merupakan milik Bupati Kepulauan Sula, H. Fifian Adeningsi Mus, kini menjadi sorotan serius. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Sula menemukan fakta kegiatan pembabatan hutan berlangsung di dalam kawasan lindung tanpa izin resmi yang sah.

Temuan resmi dituangkan dalam Surat Kepala UPTD KPH Kepulauan Sula Nomor 500.4.7.14/28/KPH-XV/VIII/2026 bertanggal 31 Juli 2026 perihal Pemberitahuan Penghentian Seluruh Aktivitas Dalam Kawasan Hutan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lapangan tanggal 24 Juli 2026, tercatat total lahan yang telah dibuka mencapai 29,89 hektare, tersebar di wilayah Desa Malbufa, Desa Wainin, dan Desa Fukweu. Rincian status kawasan yang dirambah adalah: 1,90 hektare Areal Penggunaan Lain (APL), 22,79 hektare Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), dan yang paling krusial 5,20 hektare berada di kawasan Hutan Lindung yang mutlak dilindungi undang-undang.

Di lokasi tercatat bukti nyata aktivitas masif yang mengubah fungsi hutan secara drastis: pembukaan lahan (land clearing), penebangan dan pemotongan tegakan pohon, pembakaran vegetasi dan lahan, penggunaan serta pengoperasian alat mekanis dan alat berat, pemasangan pagar menggunakan atap seng, hingga penanaman komoditas. KPH menegaskan seluruh kegiatan tersebut berjalan tanpa izin atau persetujuan resmi dari pejabat berwenang di bidang kehutanan.

Perintah penghentian dikeluarkan dengan landasan hukum yang kuat: UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Kawasan Hutan Lindung memiliki fungsi ekologis vital untuk perlindungan tata air, tanah, keanekaragaman hayati dan keseimbangan lingkungan, sehingga tidak boleh diubah menjadi lahan perkebunan sembarangan. Persoalan utama bukan siapa yang menguasai lahan, melainkan apakah kegiatan tersebut memiliki dasar hukum yang sah. Jika terbukti melanggar, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif tanpa membedakan kedudukan, jabatan, maupun latar belakang pihak yang terlibat.

Seorang kepala daerah seharusnya menjadi teladan kepatuhan hukum, bukan sebaliknya. Jabatan bukan alasan untuk mendapatkan pengecualian terhadap aturan kehutanan. Jika terdapat dugaan keterlibatan pejabat, aparat wajib memeriksa secara transparan dan profesional.

Awak media telah menyampaikan pertanyaan resmi kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Ir. Basyuni Thahir dan Kepala UPTD KPH Kepulauan Sula Arman Sangadji terkait kondisi lapangan, identitas pelaku, pengawasan, status penghentian, dugaan dukungan pejabat, langkah hukum, dan keterbukaan informasi. Hingga saat ini tanggapan resmi dari Dinas Kehutanan Provinsi masih dinantikan.

Sementara itu, Kepala UPTD KPH Kepulauan Sula, Arman Sangadji, Minggu (9/8/2026) menegaskan sikap tegas: “Tidak boleh ada sikap membiarkan pelanggaran terjadi. Setiap langkah pelepasan atau konversi kawasan hutan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku secara ketat di tingkat Dinas Kehutanan maupun instansi berwenang.”

Pihak yang diduga terkait memang sudah datang berkoordinasi ke kantor KPH, namun surat penghentian tetap berlaku sampai ada dasar hukum yang sah. “Kami jelaskan, sesuai prosedur surat sudah terbit dan berlaku. Jika ingin mengetahui langkah selanjutnya, sebaiknya menyurat resmi dan berkoordinasi langsung ke Dinas Kehutanan. Jangan sampai kami di tingkat tapak terjerat pasal pembiaran pelanggaran,” tegas Arman. Kasus kini dikoordinasikan sepenuhnya ke Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.

Pegiat Hukum Maluku Utara, Armin Kailul, S.H., M.H., menyoroti seriusnya perambahan kawasan lindung tersebut. “Keberadaan 5,20 hektare di kawasan Hutan Lindung tidak boleh dianggap persoalan administrasi biasa. Jika benar dibuka, ditebang, dibakar atau dimanfaatkan tanpa dasar hukum, aparat harus bertindak tegas. Jangan menunggu kawasan rusak lebih luas,” ujarnya.

Ia mengingatkan pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif, termasuk uang paksa. Armin menuntut aparat mengusut tuntas siapa penguasa lahan, pengelola, yang memerintahkan, yang mendatangkan alat berat, yang membiayai, serta dasar hukum kegiatan tersebut. Dugaan keterkaitan dengan kebun Bupati Kepulauan Sula harus diuji berdasarkan alat bukti sah, bukan sekadar rumor.

“Kalau legal, tunjukkan legalitasnya. Kalau tidak legal dan ada unsur pidana, proses sesuai hukum. Jangan ada yang dilindungi karena jabatan. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau warga biasa diusut saat merambah hutan, pejabat juga harus diperiksa jika bukti mengarah ke sana,” tegas Armin.

Publik Kepulauan Sula kini menanti keberanian pemerintah dan penegak hukum. 29,89 hektare bukan angka kecil, apalagi di dalamnya terdapat 5,20 hektare Hutan Lindung. Jika benar legal, buktikan legalitasnya. Jika terbukti melanggar, proses tanpa pandang bulu. Jabatan bukan kekebalan. Kekuasaan bukan izin merusak hutan. Dan Hutan Lindung bukan lahan pribadi siapa pun. (DN)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait