SURABAYA, beritalima.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus tekanan yang digunakan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo untuk mengeruk uang dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Modus itu terungkap dalam dakwaan jaksa KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (4/9/2026).
Jaksa mengungkap, Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal Ariski, diduga menyiapkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan sekaligus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Surat tersebut sengaja dibuat tanpa tanggal, kemudian diminta ditandatangani para pejabat yang dilantik.
Tak berhenti pada tanda tangan, surat bermeterai Rp10.000 itu kemudian disimpan oleh Dwi Yoga.
KPK menduga surat tersebut dipersiapkan sebagai alat tekan. Dengan surat yang sudah ditandatangani, para pejabat berada dalam posisi rentan karena sewaktu-waktu dapat menghadapi ancaman kehilangan jabatan maupun status ASN.
“Dengan tujuan untuk menekan dan mengikat para Kepala OPD dan Pejabat lainnya agar tunduk dan menuruti segala permintaan baik berupa uang maupun barang serta dalam bentuk lainnya untuk kepentingan pribadi Terdakwa Gatut Sunu Wibowo,” kata jaksa dalam dakwaannya.
Jaksa menyebut pola tersebut diterapkan dalam dua gelombang pelantikan pejabat, yakni pada Juli 2025 dan Desember 2025.
Para pejabat yang telah menandatangani surat tersebut disebut kemudian berada dalam tekanan untuk memenuhi permintaan Gatut.
KPK mendakwa sejumlah pejabat terpaksa memberikan uang karena khawatir surat yang telah mereka tandatangani digunakan untuk memberhentikan mereka dari jabatan maupun status sebagai ASN.
Nama-nama yang disebut jaksa antara lain Kepala BPKAD Dwi Hary Subagyo, Kepala Dinas PUPR Erwin Novianto, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Fajar Widiyanto, Kepala Satpol PP Hartono, Kepala Dinas Sosial Reni Prasetiawati Ika Septiwulan, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Suyanto, Kepala Bagian PBJ Tri Hadi Setyowati, serta Kepala Bagian Umum Yulius Rahma Isworo.
“Desi Lusiana Wardhani, Dwi Hari Subagyo, Erwin Novianto, Fajar Widiyanto, Hartono, Reni Prasetiawati, Ika Septiwulan, Suyanto, Tri Hadi Setyowati dan Yulius Rahma Isworo terpaksa menuruti permintaan Terdakwa Gatut Sunu Wibowo karena telah menandatangani surat pernyataan dan khawatir akan diberhentikan dari jabatan dan statusnya sebagai ASN,” ujar jaksa.
Dari praktik tersebut, Gatut didakwa menerima uang, barang, dan pemberian dalam bentuk lain dengan total Rp3,24 miliar yang disebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Salah satu setoran terbesar yang diungkap jaksa berasal dari Kepala Bagian Umum Setda Tulungagung Yulius Rahma Isworo. Yulius disebut memberikan uang hingga Rp1.425.311.915.
Uang tersebut, menurut jaksa, digunakan untuk mengganti berbagai pengeluaran pribadi Gatut. Bahkan, Dwi Yoga disebut menunjukkan rekapan pengeluaran kepada Yulius.
Dalam rekapan itu tercatat pembelian barang bermerek seperti LV dan TUMI senilai Rp170 juta pada Januari 2026. Pengeluaran lainnya mencapai Rp135,73 juta pada Februari dan Rp416,05 juta pada Maret 2026.
Jaksa menyebut sejumlah pengeluaran tersebut antara lain digunakan untuk THR keluarga Gatut sebesar Rp150 juta, parcel Lebaran Rp150 juta, biaya berobat Rp53 juta, serta berbagai pengeluaran lainnya.
Kepala Dinas PUPR Erwin Novianto didakwa menyerahkan Rp700 juta dari permintaan Rp912 juta. Uang tersebut diserahkan secara bertahap melalui Dwi Yoga dan orang-orang kepercayaan Gatut.
Kemudian Kepala BPKAD Dwi Hary Subagyo disebut memberikan Rp80 juta, Kepala Disperindag Fajar Widiyanto Rp100 juta, Kepala Satpol PP Hartono Rp10 juta, dan Kepala Dinas Sosial Reni Prasetiawati Ika Septiwulan Rp40 juta.
Sementara Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Suyanto disebut menyerahkan total Rp380 juta. Sebagian di antaranya berupa setoran Rp72,5 juta per bulan selama empat bulan, sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026, dengan total Rp290 juta.
Jaksa KPK juga menjerat Gatut dengan dakwaan menerima gratifikasi sebesar Rp2,907 miliar selama menjabat sebagai Bupati Tulungagung.
Atas dugaan pemaksaan tersebut, Gatut didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan untuk dakwaan gratifikasi, Gatut didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Han)








