KPK Komitmen Kawal Roadmap Implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sesuai UU

  • Whatsapp
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, usai teken nota kesepahaman tentang upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Gedung KPK, Rabu (13/2/2019).

JAKARTA, beritalima.com – BPJS Ketenagakerjaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) teken Nota Kesepahaman bersama tentang Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penandatanganan dilakukan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).

Nota kesepahaman ini merupakan komitmen penuh BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi serta gratifikasi dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. BPJS Ketenagakerjaan dan KPK nantinya berkoordinasi sesuai kewenangan dan kapasitasnya yang diatur sesuai ketentuan perundangan.

Ruang lingkup kerjasama ini meliputi pertukaran data dan informasi, pencegahan tindak pidana korupsi, pelatihan, sosialisasi berkesinambungan, hingga pelaksanaan kajian dan penelitian.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menjelaskan, nota kesepahaman ini merupakan implementasi dari rencana besar untuk menegakkan Integritas Institusi dengan mempersiapkan seluruh aspek baik infrastruktur maupun sumber daya manusianya.

“Untuk itu kami bersama KPK akan mengawal pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan dan mengawal implementasi sistem jaminan sosial di level nasional sesuai amanah Undang-Undang,” lanjut Agus.

Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan sendiri sebelum ini telah mendapatkan apresiasi dari KPK selama dua tahun berturut-turut terkait pengelolaan gratifikasi.

“Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan kebutuhan masyarakat pekerja, dan terdapat dana pekerja dalam jumlah besar yang harus dikelola sepenuhnya untuk kepentingan pekerja. Sehingga, KPK tentu berkepentingan mengawal pelaksanaannya,” tutur Agus.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyatakan, KPK akan mengkaji secara menyeluruh implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memastikan kepatuhan pada UU terkait jaminan sosial nasional.

“KPK akan memastikan apakah pemerintah telah menyiapkan roadmap terkait bergabungnya program Taspen dan Asabri dalam skema jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan,” lanjut Agus Rahardjo.

KPK akan memanggil Taspen dan Asabri untuk melihat kondisi di lapangan saat ini terkait implementasi jaminan sosial apakah masih sesuai dengan UU,” tegas Agus Rahardjo.

Diutarakan, fokus KPK adalah manfaat yang diterima oleh masyarakat pekerja. Untuk itu, hasil kajian yang dilakukan akan disampaikan kepada pemerintah untuk menata sistem jaminan sosial nasional.

Agus Susanto kembali menandaskan, melalui kerjasama ini BPJS Ketenagakerjaan juga akan melaksanakan kegiatan bersama seperti pendidikan, pelatihan, kajian dan penelitian dengan semangat pencegahan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami harap KPK mengawal aktifitas operasional BPJS Ketenagakerjaan, agar semua proses pengelolaan dana kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan dapat berjalan dengan baik tanpa ada penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” ujar Agus Susanto

“KPK juga dapat memastikan pelaksanaan jaminan sosial di Indonesia sesuai Undang-Undang, seperti memenuhi prinsip nirlaba, dimana semua dana dioptimalkan utk kepentingan peserta, bukan untuk mencari keuntungan, atau kepentingan pihak tertentu,” lanjut dia.

“Selain itu juga mengawal harmonisasi regulasi turunan, jangan sampai ada yang melenceng dari amanat Undang-Undang,” tambahnya. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *