KPK Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Kasus DAK Kabupaten Malang

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Bupati Malang Rendra Kresna, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK 2011, dan kasus gratifikasi dana kampanye dari salah satu kontraktor berinisial AM.

“KPK menetapkan dua orang tersangka yakni RK Bupati Malang dan AM. RK diduga menerima suap dari tersangka AM, senilai Rp 3,45 Milyar terkait bantuan sarana dan prasarana, penunjang pendidikan tahun 2011,” ungkap Saut Situmorang, dalam konfrensi pers penetapan tersangka Bupati Malang, Kamis (11/10).

Menurutnya RK (Bupati Malang) bersama tim sukses termasuk AM melakukan pertemuan untuk membahas soal dana kampanye pemenangan bupati tahun 2011- 2015, setelah menjabat untuk mengembalikan dana kampanye, dilakukan pengumpulan proyek di Kabupaten Malang yang dituju yakni proyek di Dinas Pendidikan DAK 2011, 2012, 2013.

“Pengadaan Buku, alat peraga SD, SMP, dengan mengatur proses lelang,” katanya.

Atas perbuatannya, Rendra dijerat sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang berkaitan dengan perkara gratifikasi yang menjeratnya. (Red)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *